
Yang membuat laporan ini semakin berat dibaca bukan hanya angka kerugiannya, melainkan apa yang terjadi ketika warga mencoba bersuara.
Frustrasi yang menumpuk mendorong warga menggelar aksi pemalangan jalan di kebun milik Abadan Nomor pada 14–27 Juni 2025, sehari setelah banjir kedua.
Ini bukan aksi anarkis, ini protes non-kekerasan terhadap bencana yang berulang tanpa tanggapan berarti dari perusahaan maupun pemerintah.
Respons yang datang justru sebuah laporan pidana ke Polres Halmahera Selatan, yang menurut temuan laporan forensik diduga ada dorongan dari pihak perusahaan melalui Kepala Desa setempat.
Herman Maran, 58 tahun, yang kehilangan dua ekor sapi dan ratusan pohon di kebunnya, dilaporkan ke polisi setelah menahan kunci ekskavator sebagai bentuk protes.
Pasal 66 UU 32/2009 justru hadir untuk melindungi warga seperti Herman: aturan itu secara eksplisit melarang kriminalisasi terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Yohanes Masudede, S.H., M.H., Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara, membaca laporan ini bukan sebagai kompilasi data, melainkan sebagai potret kegagalan berlapis yang sudah terlalu lama dibiarkan.
Yohanes mengatakan angka hampir setengah triliun itu bukan angka statistik, itu dapur yang padam, sekolah anak yang terhenti, dan tanah yang diwariskan leluhur.
“Coba cermati, semuanya perlahan tertimbun lumpur industri. Sediment pond yang diklaim sebagai solusi lingkungan, dibangun tepat di belakang kampung, justru berulang kali menjadi mesin banjir musiman. Ini bukan kelalaian teknis semata, ini kegagalan sistematis yang tidak mungkin terjadi tanpa pengabaian sadar dari pihak perusahaan dan lemahnya pengawasan negara,” kata mantan Ketua GMKI Cabang Jogjakarta ini, di Jakarta (26/06/2026).
Ia menekankan dimensi keadilan yang kerap luput dari perdebatan teknis soal tambang nikel dan transisi energi global. Dunia bicara tentang nikel, katanya, sebagai bahan baterai kendaraan listrik, tentang masa depan hijau, tentang energi bersih.
“Tapi siapa yang menanggung biayanya? Ya, tentunya mereka para petani pala di Kawasi yang sudah kehilangan kebun seumur hidup. Buruh harian yang sumurnya penuh lumpur merah. Anak-anak yang sekolahnya terendam,” jelasnya.
Dalam wawancara dengan Inilahdata.com, Advokat nasional asal Maluku Utara ini menegaskan bahwa pihak yang meraup keuntungan dari ekstraksi nikel tidak menghirup debunya, dan tidak kehilangan apapun ketika sediment pond jebol.
“Atas dasar itu, kami akan segera melaporkan PT Trimegah Bangun Persada dan Harita Group ke pihak berwenang, baik secara pidana maupun perdata. Laporan forensik berdasarkan hasil riset beberapa NGO sudah cukup kuat sebagai bukti awal. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegasnya.
Selanjutnya, Masudede juga menyoroti kriminalisasi terhadap warga yang berjuang adalah sinyal paling berbahaya dalam kasus ini.
“Ketika orang yang kebunnya direndam lumpur tambang justru dilaporkan ke polisi karena protes, sementara tidak ada satu pun eksekutif perusahaan yang dimintai pertanggungjawaban, maka kita sedang melihat bagaimana hukum bekerja terbalik. Pasal 66 UU Lingkungan Hidup ada untuk mencegah ini, dan kami akan ramaikan soal ini agar dunia tahu perusahaan ini memang tidak menjunjung prinsip HAM,” ujarnya.
Di akhir wawancara, ia memberi peringatan langsung ke jajaran Harita Group.
“Saya tegaskan ke seluruh petinggi Harita Group, jangan berpikir bisa terus sembunyi di balik nama korporasi,” katanya.
“Ini soal tanggung jawab mutlak, cukup dibuktikan ada hubungan sebab akibat. Dan itu sudah sangat jelas dalam laporan ini,” lanjutnya.
Yohanes juga mengingatkan, sejak KUHP baru berlaku, korporasi sendiri kini bisa jadi tersangka, bukan cuma pejabatnya.
“Sekarang bukan cuma direksi yang bisa kena. PT Trimegah Bangun Persada dan anak perusahaan lain dalam Grup Harita yang beroperasi di Pulau Obi sebagai badan hukum, sebagai korporasi, juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Itu sudah diatur jelas di Pasal 45 sampai 50 KUHP baru,” tegasnya.
“Bahkan yang memegang kendali atau menikmati keuntungan dari balik struktur perusahaan pun bisa ikut diseret. Jadi tidak ada lagi tempat sembunyi, baik untuk individu maupun untuk korporasinya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak perusahaan yang berafiliasi dalam Harita Group belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan laporan forensik ini. (**)
Sumber: Laporan Forensik Peristiwa Banjir di Pulau Obi, WALHI Maluku Utara & KAPAL Maluku Utara, 2025. Data dikumpulkan melalui 31 wawancara warga terdampak, 6–20 Agustus 2025. Laporan ditulis 22 Agustus–30 September 2025.