Minggu, 28 Jun 2026 - :
27 Jun 2026 - 13:31

Rp 498 Miliar Pertanian Musnah, Yohanes: Harita Group Segera Dilaporkan, Petinggi Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

9 mnt baca

Tanggung Jawab Mutlak

Laporan forensik ini sejak awal dirancang bukan sekadar sebagai dokumen advokasi, melainkan sebagai bukti hukum untuk gugatan perdata dan pidana lingkungan terhadap PT Trimegah Bangun Persada.

Pasal yang paling relevan untuk digunakan adalah Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengatur prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak.

Namun ada yang perlu dicatat: pasal ini sudah tidak utuh seperti dulu. Sejak UU Cipta Kerja mengubah UU PPLH, frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dihapus dari Pasal 88.

Sejumlah akademisi, termasuk Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana (Kompas, 2020), menyebut perubahan ini sebagai kemunduran besar dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Artinya, korban tetap bisa menuntut tanpa harus membuktikan ada kesengajaan dari perusahaan, tapi pembuktian hubungan sebab akibat antara aktivitas usaha dan kerusakan kini menjadi elemen yang lebih ditekankan ketimbang sebelumnya.

Inilah yang akan diuji dalam kasus Kawasi: apakah hubungan antara sediment pond PT Trimegah Bangun Persada dan banjir lumpur yang terjadi empat kali bisa dibuktikan secara langsung.

Selain itu, Pasal 87 UU PPLH tetap mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum di bidang perlindungan lingkungan wajib membayar ganti rugi. Prinsip polluter pays, pencemar yang membayar, tetap menjadi fondasi tuntutan ini.

Dari sisi pidana, Pasal 98 dan 99 UU PPLH masih mengancam pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan ini tidak ikut dilemahkan oleh UU Cipta Kerja, meski ada perubahan.

Sediment pond yang meluap membawa material tambang ke permukiman, mencemari sumber air minum, dan merusak lahan pertanian warga adalah fakta lapangan yang laporan ini dokumentasikan secara rinci.

Hak konstitusional warga juga dilanggar: Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketika negara membiarkan infrastruktur industri swasta menghancurkan hak itu berulang kali tanpa ada pertanggungjawaban, negara pun turut bersalah secara konstitusional.

Ada satu titik terang di tengah pelemahan ini. Pasal 66 UU PPLH, yang melarang kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, justru baru-baru ini diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025.

Putusan itu menegaskan bahwa perlindungan pasal ini tidak hanya berlaku untuk korban atau pelapor, tapi juga mencakup saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

GALERY

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%