
Skema “8+1” yang Sedang Dibahas
Usulan perluasan BVK yang kini ramai diperbincangkan disebut mengarah ke formula “8+1”. Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada 3 Juni 2026, Menteri Widiyanti mengungkapkan delapan negara/wilayah yang masuk kajian meliputi Jepang, Korea Selatan, India, Australia, Selandia Baru, Belarus, Kazakhstan, dan Makau.
Diditambah satu kelompok khusus, yakni pemegang izin tinggal tetap (permanent resident) Singapura.
Soal usulan terkait Singapura ini, juru bicara Kemenpar Nia Niscaya menjelaskan bahwa warga negara Singapura yang berstatus PR sebetulnya sudah mendapat BVK untuk kawasan Kepulauan Riau. Usulan terbaru berupaya memperluas jangkauan itu ke seluruh wilayah Indonesia.
“Di Singapura itu kan ada Singaporean-nya, ada PR-nya karena dia (Singapura) kan hub juga ya… Jadi, kita ingin istilahnya memancing di kolam tetangga lah,” kata Nia, menambahkan bahwa perluasan ini juga diharapkan mendorong pemerataan distribusi wisatawan ke berbagai daerah, tidak hanya destinasi utama.
Nia juga menyinggung alasan lain di balik usulan ini, yakni soal posisi Indonesia dalam Travel and Tourism Development Index (TTDI) yang disusun World Economic Forum (WEF).
Salah satu pilar penilaian dalam indeks itu adalah aspek keterbukaan internasional (international openness), termasuk indikator persyaratan visa. Menurut Nia, peringkat Indonesia pada pilar ini justru melorot tajam, dari posisi 3 pada 2019 dan 2021, turun ke posisi 39 pada 2024.
Argumen Penolakan: Soal “Harga Diri Bangsa” dan Modus Kejahatan Baru
Penolakan Hendarsam terhadap perluasan BVK juga disampaikan dengan nada yang cukup keras dalam beberapa kesempatan terpisah. Saat ditemui di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, ia menegaskan keberatannya menggunakan istilah yang cukup tajam.
“Ketika kita tidak bebaskan itu artinya apa kita mengobral, mengobral negara kita ini jadi di mana harga diri bangsa kita kalau seperti itu?” katanya, sembari menyebut bahwa peningkatan pendapatan negara sebetulnya bisa dikejar lewat berbagai jalan lain tanpa harus “menggratiskan” akses masuk wisatawan asing.
Hendarsam menambahkan, sejak BVK dipersempit menjadi 16 negara pada 2025, kunjungan wisatawan asing ke Indonesia justru melampaui level sebelum pandemi COVID-19, yakni mencapai 14,3 juta kunjungan, argumen yang ia pakai untuk menunjukkan bahwa pembatasan BVK tidak serta-merta menekan jumlah wisatawan.
Ia juga menyoroti maraknya modus baru yang dikaitkan dengan warga negara asing berkualitas rendah, mulai dari keterlibatan dalam penipuan daring (online scam), gaya kunjungan backpacker yang minim kontribusi ekonomi, hingga oknum yang mengaku-aku sebagai petugas keamanan. Persaingan kerja dengan tenaga lokal turut menjadi kekhawatirannya.
“Anda bayangkan saat ini banyak sekali warga negara asing yang mengakuisisi pekerjaan masyarakat lokal yang seharusnya tidak mereka kerjakan. Bayangkan kalau (BVK) itu dibuka, kita sudah siap belum untuk menghadapinya, jangan sampai kita seperti negara-negara lain,” tegas Hendarsam.
Hendarsam juga menekankan bahwa pembenahan infrastruktur, konektivitas penerbangan internasional, dan akses antarwilayah perlu jadi prioritas lebih dulu sebelum memperlebar pintu BVK.
Pandangan Hendarsam ini mendapat dukungan dari kalangan pengamat. Direktur Garuda Institute, Bahtiar Sebayang, menilai langkah kehati-hatian itu beralasan kuat.
Menurutnya, fungsi keimigrasian tidak semata soal pelayanan publik, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara, sehingga keputusan memperluas BVK tidak boleh diambil tanpa kajian matang.