
Pelaku Industri Global: Optimisme yang Berhati-hati
Dari sudut pandang pelaku industri pariwisata internasional, prospek sektor wisata Indonesia di paruh kedua 2026 tetap dipandang positif, meski dibayangi sejumlah ketidakpastian. Executive Director Messe Berlin Asia Pacific, Darren Seah, menyebut pelaku industri memegang sikap optimis namun tetap waspada.
“Pelaku industri mengakui ketidakpastian geopolitik masih menjadi tantangan, terutama terhadap kepercayaan konsumen, biaya penerbangan, nilai tukar, dan permintaan perjalanan jarak jauh,” kata Darren kepada Bisnis, Kamis (25/6/2026).
Kendati demikian, ia menilai Indonesia memiliki sejumlah fondasi kuat: pasar domestik yang besar, konektivitas penerbangan yang terus berkembang, ragam destinasi, serta minat yang meningkat terhadap wisata budaya dan alam yang autentik.
Daya beli domestik juga jadi perhatian khusus, pemulihan kepercayaan konsumen dan belanja rumah tangga, menurutnya, akan menopang perjalanan wisata maupun bisnis di dalam negeri.
“Berdasarkan konsensus dari banyak pelaku industri pariwisata, Indonesia berada pada posisi yang baik untuk terus bertumbuh pada paruh kedua 2026,” imbuhnya.
Konteks Tambahan: Jejak Panjang Polemik BVK
Perdebatan soal BVK sebenarnya bukan isu baru. Sejarahnya berliku sejak Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 memberi bebas visa pada 45 negara, lalu meluas jadi 75 negara lewat Perpres 104/2015, hingga akhirnya melalui Perpres 21/2016 jumlahnya melonjak drastis menjadi 169 negara, naik lebih dari 1.500% dibanding tahun 2003 yang hanya mencakup 11 negara.
Lonjakan itu menyisakan catatan kelam. Data Direktorat Jenderal Imigrasi (saat masih di bawah Kementerian Hukum dan HAM) menunjukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini justru tergerus sekitar 52%, dari Rp2,9 triliun pada 2014 menjadi sekitar Rp1,9–2 triliun usai Perpres tersebut berlaku.
Selain soal devisa, kebijakan yang terlalu terbuka itu juga dikaitkan dengan berbagai persoalan ikutan: masuknya pekerja asing ilegal, penyelundupan narkotika, hingga kasus kejahatan transnasional.
Salah satu kasus yang pernah mencuat dan banyak disorot adalah penangkapan lima warga negara Tiongkok yang melakukan pengeboran tanpa izin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, kejadian yang kemudian sering dijadikan rujukan oleh pihak yang skeptis terhadap pelonggaran visa.
Belajar dari pengalaman itu, pemerintah lewat Perpres 95/2024 menata ulang kebijakan BVK dengan mengacu pada empat prinsip: asas timbal balik (resiprokal), asas manfaat, keamanan negara, serta pariwisata dan investasi.
Berdasarkan kerangka itu pula, Kemenimipas misalnya baru-baru ini menetapkan BVK untuk warga Brasil dan Turki melalui Permenimipas No. 9/2025, dengan pertimbangan utama kedua negara tersebut telah lebih dulu memberi fasilitas serupa bagi pemegang paspor Indonesia.
Masa berlaku BVK dalam skema ini dipatok maksimal 30 hari dan tidak bisa diperpanjang atau dialihkan ke jenis izin tinggal lain.