Jumat, 26 Jun 2026 - :
26 Jun 2026 - 15:30

Pemerintah Tarik Dana SAL Rp300 Triliun dari Himbara, Kendali Likuiditas Dikembalikan ke BI

12 mnt baca

Pasar dan OJK Minta Transisi Hati-hati

Kabar penarikan ini langsung memantik perhatian dari berbagai pihak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui mendengar rencana tersebut dan berharap prosesnya tidak dilakukan sekaligus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan keyakinannya bahwa proses transisi akan dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap likuiditas perbankan.

“Saya yakin Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia akan mempertimbangkan hal tersebut sehingga proses transisinya dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan terhadap likuiditas perbankan,” ujar Dian. 

Di sisi lain, kalangan ekonom mengingatkan potensi dampak jangka pendek. Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede, menilai bahwa ketika dana itu ditarik kembali, ruang likuiditas Himbara berkurang.

Termasuk biaya penghimpunan dana berpotensi naik, dan bank perlu lebih aktif mengganti sumber dana tersebut dari dana masyarakat, korporasi, atau instrumen pendanaan lain. 

Meski demikian, Josua menegaskan kondisi sistem perbankan secara keseluruhan masih solid. Kredit per Mei 2026 tumbuh 11,51 persen secara tahunan, lebih tinggi dari April yang sebesar 9,98 persen.

Sementara dana pihak ketiga tumbuh 13,47 persen, dan rasio alat likuid terhadap DPK masih di angka 24,74 persen. 

Josua juga mengingatkan bahwa penarikan SAL tidak otomatis menambah cadangan devisa BI, sebab seluruhnya berbentuk rupiah, bukan dolar. Dampak utama lebih terasa pada pengelolaan likuiditas rupiah di pasar domestik.

Cadangan devisa RI sendiri sampai akhir Mei 2026 tercatat sebesar US$144,9 miliar, setara 5,6 bulan impor, jauh di atas standar kecukupan internasional tiga bulan impor. (**)

GALERY

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%