Rabu, 10 Jun 2026 - :
9 Jun 2026 - 08:04 | 27 Views | 1 Suka

Majelis Etik Ombudsman Berhentikan Hery Susanto secara Tidak Hormat

2 mnt baca
  • Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, karena terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku.
  • Majelis Etik merekomendasikan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan pemberhentian tetap, serta meminta DPR RI melalui Komisi II segera memproses pengisian atau pergantian anggota Ombudsman yang baru.
  • Putusan yang bersifat final tersebut diambil setelah pemeriksaan terhadap berbagai pihak internal dan eksternal, sementara kesempatan yang diberikan kepada Hery Susanto untuk meminta maaf dan mengundurkan diri tidak dimanfaatkan.

Inilahdata.com, Jakarta – Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap ketua merangkap anggota Ombudsman periode 2026-2031, Hery Susanto.

Majelis Etik Ombudsman menilai, Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku sebagai anggota Ombudsman.

Selain itu, Majelis Etik Ombudsman merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman menyerahkan salinan putusan kepada Presiden Praboow Subianto untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

Salinan putusan tersebut juga diserahkan kepada Ketua DPR RI untuk diteruskan ke Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman.

Sehingga, Komisi II DPR RI dapat segera melakukan pengisian atau pergantian anggota yang baru sebagaimana diatur undang-undang.

Ketua merangkap Anggota Majelis Etik Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan, putusan Majelis Etik bersifat final dan mengingat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.

Pembacaan putusan disampaikan Prof Jimlu saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Prof Jimly menyampaikan bahwa putusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan kepada berbagai pihak baik dari unsur internal maupun eksternal.

Termasuk para pegawai Ombudsman RI, Ikatan Asisten Ombudsman RI, Pimpinan Ombudsman RI Periode 2021 – 2026, serta Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan Tahun 2026-2031.

Selain itu, Majelis Etik juga sudah memberikan kesempatan bagi Hery Susanto untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan mengundurkan diri, namun diabaikan.

Ombudsman RI resmi membentuk Majelis Etik sebagai bentuk komitmen nyata lembaga ini dalam merespons dinamika yang ada.

Pembentukan Majelis Etik ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik Dalam Rangka Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 Hery Susanto. (*8*)

Setia AB
Author: Setia AB

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%