
Poin Progresif Dibayangi Klausul yang Dinilai Bermasalah
Yang membuat koalisi semakin gelisah, sejumlah poin yang tampak progresif dalam draf justru diikuti pasal-pasal yang dinilai berpotensi kontraproduktif.
Salah satu yang paling disorot adalah ancaman terhadap independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang dikhawatirkan posisinya bergeser menjadi subordinat di bawah Kementerian HAM.
“Artinya, UU ini hendak mendorong penguatan di sisi eksekutif ke pemerintahan,” kritik Boy.
Pandangan ini diperkuat oleh Anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya.
Bagi Dimas, pola dalam draf ini memunculkan kecurigaan bahwa revisi tidak benar-benar diarahkan untuk memperkuat fungsi perlindungan dan penegakan HAM.
“Bukan untuk menjalankan fungsi tugas tanggung jawab, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM, tetapi untuk memberikan karpet merah terhadap eksistensi Kementerian HAM,” ucap Dimas.
Mengapa Independensi Komnas HAM Jadi Taruhan
Kekhawatiran koalisi bukan tanpa alasan struktural. Bila lembaga-lembaga HAM nasional berada di bawah kendali eksekutif, mekanisme pengaduan dari masyarakat dikhawatirkan kehilangan efektivitasnya.
Padahal, berdasarkan Prinsip-Prinsip Paris (The Paris Principles) yang menjadi rujukan internasional, lembaga HAM nasional yang independen seharusnya berada di luar struktur resmi organ eksekutif negara, bukan menjadi bagian dari rantai komando pemerintah.
Pengikisan terhadap fungsi penyuluhan dan pemantauan Komnas HAM, jika benar terjadi, dikhawatirkan akan memperlemah keseluruhan sistem penegakan HAM di Indonesia, bukan hanya pada level kelembagaan, tetapi juga pada level perlindungan hak warga negara sehari-hari.
Dialog Transparan, Bukan Pengesahan Tertutup
Di penghujung pertemuan, koalisi masyarakat sipil menegaskan satu sikap yang konsisten sejak awal.
Bahwa pembaruan regulasi HAM memang penting dan tidak ditolak begitu saja, tetapi proses yang berjalan saat ini dinilai cacat baik dari sisi prosedur maupun substansi.
Koalisi menuntut pemerintah membuka ruang dialog yang transparan dan mengembalikan marwah independensi lembaga-lembaga HAM, sebagai syarat mutlak bagi perlindungan warga negara yang sejati. (**)
Sumber : Berita disusun berdasarkan keterangan pers koalisi masyarakat sipil di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).