
Inilahdata.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) tengah mengembangkan National Fraud Portal (NFP), sebuah platform terintegrasi yang disiapkan untuk mempercepat penanganan dugaan penipuan di sektor jasa keuangan.
Pengembangan sistem tersebut saat ini masih berada pada tahap koordinasi lintas pemangku kepentingan guna memastikan kesiapan tata kelola, operasional, serta kebutuhan integrasi data.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan proses pembangunan portal belum final karena masih memerlukan sinkronisasi dengan berbagai pihak terkait.
“Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,” ujar Dicky dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (28/5/2026).

Menurut Dicky, National Fraud Portal nantinya dirancang sebagai wadah terpadu yang mampu mengakomodasi pelaporan kasus, pertukaran informasi antar instansi, hingga mendukung proses pelacakan transaksi yang terindikasi mengandung unsur fraud.
Melalui sistem tersebut, penanganan perkara penipuan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan efisien.
Ia menjelaskan, pengembangan portal itu bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan penipuan, mempercepat proses identifikasi serta tindak lanjut kasus, sekaligus memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.
“OJK melalui IASC senantiasa melakukan penguatan sinergi dan kolaborasi dengan industri terkait termasuk industri telekomunikasi untuk optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat,” tutur Dicky.
Di tengah upaya penguatan sistem tersebut, OJK mencatat capaian penindakan terhadap aktivitas penipuan digital terus menunjukkan perkembangan. Hingga 29 April 2026, Indonesia Anti-Scam Center dilaporkan berhasil membantu menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp614,3 miliar.
Nilai tersebut merupakan akumulasi hasil kerja IASC sejak resmi beroperasi pada November 2024 atau selama lebih dari 16 bulan. Dalam periode yang sama, sebanyak 485.758 rekening tercatat telah diblokir sebagai bagian dari langkah mitigasi penipuan.
“Sejak mulai beroperasi pada November 2024 sampai dengan 29 April 2026, Indonesia Anti-Scam Center telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam,” ujar Dicky pada awal Mei lalu.
Selain pemblokiran rekening, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah mengambil langkah penindakan terhadap sarana komunikasi yang diduga digunakan dalam praktik penipuan. Sebanyak 106.477 nomor telepon tercatat telah diblokir karena terindikasi berkaitan dengan aktivitas scam.
Dari sisi pelayanan konsumen, OJK melaporkan menerima sekitar 177.244 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 13 April 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.392 merupakan pengaduan masyarakat.

OJK juga menyoroti tingginya aduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang periode 1 Januari hingga 29 April 2026, regulator menerima total 14.232 laporan pengaduan terkait entitas ilegal.
Rinciannya meliputi 11.753 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.379 laporan terkait investasi ilegal, serta 100 pengaduan yang berkaitan dengan praktik gadai ilegal.
Data tersebut menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi tantangan serius dalam ekosistem keuangan nasional, sekaligus memperlihatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan, perlindungan konsumen, dan respons cepat terhadap dugaan penipuan digital.(sat)