
Inilahdata.com – Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta Pusat, jadi tempat berkumpulnya puluhan aktivis dari berbagai latar organisasi pada Kamis (25/6) siang.
Mereka datang dengan satu tujuan yang sama: menyatakan sikap menolak arah revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini sedang disusun pemerintah.
Pertemuan tersebut bukan sekadar forum diskusi biasa. Ia menjadi panggung bagi koalisi lintas isu, mulai dari pegiat hukum, kelompok disabilitas, hingga organisasi lingkungan, untuk menyampaikan kekhawatiran yang sama.
Bahwa pembaruan regulasi HAM yang seharusnya memperkuat justru berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Revisi yang Lahir dari Pemerintah, Tanpa Ruang bagi Publik
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, membuka pembicaraan dengan menjelaskan duduk perkara revisi ini. Menurutnya, rancangan ini murni inisiatif pemerintah dan kini bersiap diserahkan ke DPR untuk mulai dibahas.
Persoalannya, kata Zainal, koalisi tidak bisa menutup mata terhadap konteks politik di balik penyusunan draf tersebut.
Ia melemparkan pertanyaan retoris yang menjadi inti keresahan koalisi: apakah penguatan kelembagaan HAM nasional benar-benar bisa terwujud di tengah situasi pemerintahan yang, menurut penilaiannya, cenderung otoriter.
Dalam pandangannya, kebutuhan akan penguatan lembaga HAM nasional tidak bisa dipisahkan dari pertanyaan soal siapa yang sedang mengendalikan arah kebijakan.
“Apakah butuh revisi UU HAM? Kita butuh penguatan lembaga-lembaga nasional HAM. Tapi persoalannya, sebelum berbicara soal itu, apakah memungkinkan penguatan terhadap lembaga nasional dan perlindungan HAM diberikan di tengah rezim yang otoriter?” kata Zainal di hadapan peserta pertemuan.
Soal prosedur, Zainal menegaskan bahwa penyusunan rancangan undang-undang semestinya melibatkan partisipasi publik secara luas, bukan sekadar formalitas.
Namun yang terjadi, menurut penilaian koalisi, jauh dari prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation.
Akses informasi sejak tahap awal perumusan pun dinilai sangat terbatas, sehingga publik praktis tidak punya kesempatan memadai untuk memberi masukan sejak draf masih dalam tahap penyusunan.