
Beban Subsidi Energi sebagai Faktor Berulang
Pola yang muncul dalam proyeksi pelebaran defisit 2026 — yakni tekanan dari kenaikan beban subsidi BBM dan listrik — bukan fenomena baru dalam sejarah fiskal Indonesia. Subsidi energi secara historis menjadi salah satu komponen belanja yang paling sensitif terhadap gejolak harga minyak dunia maupun gejolak kurs rupiah, dan kerap menjadi faktor pembeda utama antara target defisit awal tahun dengan realisasi akhir tahun.
Dalam kasus 2026, kenaikan beban subsidi dan kompensasi yang melonjak 208 persen secara tahunan hingga Mei tercatat sejalan dengan kenaikan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) ke level 91,9 dolar AS per barel — jauh di atas asumsi dasar yang biasanya digunakan dalam penyusunan APBN, yang umumnya berkisar pada rentang 70-80 dolar AS per barel dalam beberapa tahun terakhir. Tekanan harga minyak ini, menurut Purbaya, terkait dengan eskalasi konflik geopolitik global yang berlangsung pada paruh pertama 2026.
Perbandingan dengan Negara Lain dan Batasan Hukum
Indonesia merupakan satu dari sedikit negara yang menetapkan batas defisit fiskal sebesar 3 persen PDB secara eksplisit dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketentuan ini berbeda dari kebanyakan negara lain yang umumnya tidak memiliki batas defisit yang dipatok secara kaku dalam konstitusi atau undang-undang, melainkan mengikuti kerangka kebijakan fiskal yang lebih fleksibel.
Sejumlah analisis menyoroti bahwa negara seperti Amerika Serikat, India, Malaysia, dan Vietnam secara konsisten mencatatkan defisit fiskal di atas 3 persen PDB dalam beberapa tahun terakhir tanpa menghadapi tekanan signifikan dari lembaga pemeringkat internasional sebagaimana dialami Indonesia, sebuah disparitas yang menjadi salah satu poin keberatan Purbaya dalam berbagai kesempatan publik.
Di sisi lain, kebutuhan investasi infrastruktur Indonesia menurut laporan Asian Development Bank (ADB) tahun 2024 diperkirakan mencapai lebih dari 6 persen PDB setiap tahun untuk menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang, jauh melampaui ruang fiskal yang tersedia di bawah batas defisit 3 persen.
Tantangan ini diperberat oleh rasio penerimaan pajak Indonesia yang menurut data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2024 baru berkisar 10-11 persen terhadap PDB, jauh di bawah rata-rata negara anggota OECD yang mencapai sekitar 34 persen PDB.
Kombinasi antara batas defisit yang kaku, kebutuhan belanja modal yang besar, rasio pajak yang relatif rendah, dan sekarang beban subsidi energi yang melonjak akibat gejolak geopolitik, menjadi konteks struktural di balik pernyataan Purbaya.
Bahwa pemerintah “masih bisa menekan defisitnya di bawah 3%” pada 2026, sebuah klaim yang, berdasarkan rekam jejak revisi angka defisit 2025 dari 2,93 persen menjadi 2,81 persen, kemungkinan juga akan mengalami penyesuaian lebih lanjut begitu LKPP 2026 selesai diaudit BPK pada awal 2027.
Sumber: Bisnis.com; Economix.id; Harian Basis (mengutip Bloomberg Technoz); Infonasional.com; Viva.co.id; CNBC Indonesia; Kumparan.com; Pasardana.id; Asatunews.co.id; ANTARA News; Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia; Media Keuangan Kemenkeu; Readers.id; Trading Economics; Badan Pusat Statistik.