
Perbandingan Mekanisme Pengawasan
Independensi bank sentral di hampir semua negara tidak dimaknai sebagai kebebasan tanpa akuntabilitas.
Bank sentral yang independen umumnya tetap bertanggung jawab kepada publik melalui pelaporan rutin kepada parlemen, publikasi laporan ekonomi secara transparan, dan penjelasan terbuka atas setiap keputusan kebijakan.
Titik krusial yang menjadi sorotan dalam kasus revisi UU PPSK bukan pada ada-tidaknya pengawasan, melainkan pada daya ikat hasil pengawasan tersebut.
Pengawasan yang bersifat informatif, laporan, audiensi, evaluasi yang direspons secara sukarela, berbeda dari pengawasan yang hasilnya bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 9A revisi UU PPSK yang disahkan 4 Juni 2026.
Posisi Indonesia Dibandingkan Turki dan India
Berbeda dari Turki pada 2019 atau India pada periode yang sama, revisi UU PPSK yang disahkan DPR pada 4 Juni 2026 tidak mencabut independensi BI secara formal, dan tidak memberi presiden atau DPR kewenangan langsung memberhentikan Gubernur BI di luar mekanisme yang sudah diatur sebelumnya.
Purbaya menegaskan revisi ini justru menambah perlindungan hukum bagi pejabat BI yang bertindak dengan itikad baik.
Rijadh dari UGM, dalam keterangannya pada 19 Juni 2026, menyebut dampak dari reformasi kelembagaan semacam ini baru akan benar-benar terlihat dalam hitungan tahun, melalui bagaimana ketentuan pelaksanaan dan kelembagaan yang dibangun di bawah undang-undang baru ini dijalankan di lapangan. (**)
Sumber: Rapat Paripurna DPR RI, Kamis 4 Juni 2026; DPR RI; Bisnis.com; Stockbit Snips (mengutip Reuters dan Bloomberg); Tempo.co; Suara Surabaya; IDN Financials; Jurnas.com; detikcom; Universitas Gadjah Mada (19 Juni 2026); Seknas FITRA (Oktober 2022); Infobanknews; Politeknik Penerbangan Palembang; kumparan.com; VIVA.co.id.