
Penjelasan Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan latar belakang penguatan peran BI ini dalam acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025. Menurutnya, ketentuan baru ini memungkinkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berkoordinasi lebih erat tanpa sekat-sekat koridor kelembagaan.
“Dengan adanya unsur tadi, kami bisa overlap ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” ujar Purbaya di acara tersebut, Rabu (3/12/2025).
Purbaya menyebut sebelumnya BI hanya berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga, sementara OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berjalan sesuai kewenangan masing-masing tanpa banyak titik temu. Dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 8 persen, ia menilai diperlukan dorongan kebijakan di luar kebijakan fiskal semata.
Pada hari pengesahan, Kamis (4/6/2026), Purbaya juga menyampaikan pandangannya di hadapan rapat paripurna DPR. “Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” kata Purbaya.
Dalam keterangan terpisah, Purbaya menegaskan revisi ini tetap menjaga independensi BI dan menambah perlindungan hukum bagi anggota dewan gubernur, pejabat, serta pegawai BI yang menjalankan tugas berdasarkan itikad baik.
Pengesahan di Tengah Tekanan Pasar
Pengesahan revisi UU PPSK pada Kamis, 4 Juni 2026, berlangsung di tengah tekanan berat pasar keuangan domestik. Pada hari yang sama, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menembus level psikologis Rp18.000, melemah 7,8 persen secara tahun berjalan dan menandai rekor terlemah sepanjang sejarah.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turut melemah hingga 32,5 persen sejak awal 2026 ke level 5.840, dengan arus keluar dana asing (foreign outflow) tercatat mencapai Rp57,1 triliun.
Pada tanggal yang sama, yield obligasi pemerintah Indonesia tenor 5 tahun naik 8 basis poin ke level 6,82 persen, melanjutkan kenaikan kumulatif 135 basis poin sejak awal 2026.
Yield tenor 10 tahun turut naik 5 basis poin, dengan kenaikan kumulatif lebih dari 60 basis poin sejak awal tahun, menurut data yang dihimpun Bloomberg.
Purbaya, dalam pernyataannya pada pekan yang sama, menyebut kondisi fiskal Indonesia masih terjaga baik dan menilai tekanan pasar belakangan ini lebih banyak dipengaruhi sentimen serta rumor domestik ketimbang fundamental ekonomi.
Ia menyebut dirinya baru dijadwalkan bertemu perwakilan lembaga pemeringkat S&P pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
Di sisi lain, kantor berita Reuters menyoroti kekhawatiran atas independensi bank sentral terkait kewenangan baru DPR untuk mengevaluasi kinerja BI, sementara Bloomberg melaporkan bahwa pelaku pasar sedang mencermati kredibilitas kebijakan Indonesia di tengah rupiah yang tertekan dan arus modal asing yang keluar.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, dalam keterangannya yang dipublikasikan laman resmi UGM pada 19 Juni 2026, menilai perluasan mandat BI menjadi mandat ganda perlu dicermati bersamaan dengan besarnya peran pemerintah dan DPR dalam pengawasan lembaga-lembaga keuangan.
“Lembaga-lembaga ini seharusnya dapat menjalankan tugas dan mengambil keputusan secara objektif, murni berdasarkan mandat dan dinamika kondisi pasar, bukan karena tekanan politis,” kata Rijadh.