
Perubahan Mandat BI
Dalam draf revisi yang disahkan, ketentuan Pasal 7 angka 2 pada Pasal 9 diubah. Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa BI memiliki peran untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” demikian tertulis dalam draf revisi UU PPSK yang disahkan pada 4 Juni 2026 tersebut.
Ketentuan ini menandai pergeseran dari mandat tunggal BI, stabilitas harga dan nilai tukar, menjadi mandat yang lebih dekat pada model mandat ganda, di mana pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja kini menjadi pertimbangan eksplisit dalam perumusan kebijakan moneter.
Kewenangan Evaluasi DPR terhadap BI
Perubahan kedua menyangkut mekanisme pengawasan terhadap BI. Mengacu pada UU PPSK yang disahkan pada 2023, evaluasi kinerja BI sebelumnya dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia, yang kemudian melaporkan hasilnya kepada DPR.
Berdasarkan Pasal 58A UU PPSK 2023, badan tersebut bertugas membantu DPR membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan BI serta memantau akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaannya.
Dalam revisi yang disahkan bulan ini, di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 9A. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap BI.
Ayat (2) menjelaskan evaluasi itu dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan, lalu disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.
“Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat,” demikian tertulis dalam revisi UU PPSK.
Kata “mengikat” pada ayat ini menjadi pembeda mendasar dari mekanisme Badan Supervisi BI sebelumnya, yang sifatnya membantu dan melapor tanpa daya ikat formal terhadap institusi yang independen secara konstitusional.