
Dari Persetujuan Berulang ke Persetujuan di Muka
Keputusan Banggar DPR untuk langsung menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2027 sejak awal, sebagaimana disampaikan Said Abdullah, dapat dibaca sebagai respons atas pola tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya Kemenko kerap harus berulang kali mengajukan usulan tambahan secara terpisah setelah pagu indikatif awal disahkan, seperti yang terjadi pada kasus Kemenko Polhukam dan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada periode 2025-2026.
Pendekatan baru ini berpotensi mempercepat proses penganggaran dan mengurangi ketidakpastian bagi kementerian koordinator dalam merancang program kerja tahunan,.
Meski sejauh ini belum ada rincian publik mengenai besaran spesifik tambahan anggaran yang telah “disetujui di muka” tersebut untuk masing-masing dari tujuh Kemenko pada TA 2027.
Sumber: ANTARA News; Bisnis.com; VIVA.co.id; Kompas.com; JawaPos.com; Harian Jogja; Suar.id; Tempo.co; CNBC Indonesia; Media Jambi News; Polkam.go.id; GoodStats.id; Ekon.go.id; DPR.go.id.