Sabtu, 13 Jun 2026 - :
7 Jun 2026 - 11:56

KPK Soroti Pungli dalam Penerimaan Murid Baru, 28 Persen Responden Masih Temukan Praktik Curang

3 mnt baca
  • SPI Pendidikan 2024 menemukan 28 persen responden masih menjumpai praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.
  • KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mencegah korupsi, gratifikasi, dan berbagai bentuk kecurangan dalam SPMB.
  • Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah.
  • Sebanyak 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu.
  • KPK mengingatkan bahwa budaya curang dalam pendidikan dapat merusak pembentukan karakter dan nilai antikorupsi sejak dini.

Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru di Indonesia. Temuan tersebut terungkap dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang mencatat sekitar 28 persen responden masih menemukan praktik pungli dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan hasil survei tersebut menjadi alarm bahwa persoalan integritas di sektor pendidikan masih memerlukan perhatian dan pembenahan serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Dian, temuan itu juga menjadi salah satu landasan diterbitkannya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).

Ia menegaskan bahwa praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan untuk meloloskan peserta didik tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti prosedur secara benar, tetapi juga berpotensi menumbuhkan budaya koruptif sejak dini.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” ujarnya.

KPK juga menyoroti persoalan lain yang dinilai masih mengakar di lingkungan pendidikan, yakni normalisasi gratifikasi. Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap praktik gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.

Selain itu, sebanyak 65 persen responden menyebut orang tua murid masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya dan kenaikan kelas.

Menurut Dian, kebiasaan tersebut sering kali dianggap sebagai bentuk apresiasi biasa, padahal berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar apabila tidak dikelola secara tepat.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” tuturnya.

Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga membangun karakter dan moral yang kuat.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.

Atas dasar itu, KPK mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Lembaga antirasuah tersebut juga mendorong masyarakat agar tidak memaknai penghargaan kepada guru dan tenaga pendidik dalam bentuk pemberian materi atau hadiah.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali mengingatkan pentingnya mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun praktik curang lainnya dalam proses penerimaan murid baru.

“Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung,” ucap Dian. (**)

Editor Inilahdata.com

Pos Tags

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%