Rabu, 24 Jun 2026 - :
22 Jun 2026 - 15:28

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, Perluas Mandat BI dan Beri Wewenang Evaluasi Mengikat

11 mnt baca
  • Mandat baru BI: Revisi UU PPSK yang disahkan DPR pada 4 Juni 2026 mengubah Pasal 7 dan menyisipkan ketentuan yang mewajibkan BI turut menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja.
  • Evaluasi DPR yang mengikat: Pasal 9A baru memberi DPR kewenangan mengevaluasi kinerja BI secara langsung melalui alat kelengkapan dewan, dengan hasil rekomendasi yang bersifat mengikat bagi BI dan pemerintah, menggantikan mekanisme Badan Supervisi BI di UU PPSK 2023.
  • Konteks pasar: Pengesahan berlangsung saat rupiah mencatat rekor terlemah di atas Rp18.000 per dolar AS pada 4 Juni 2026 dan IHSG melemah lebih dari 30 persen sejak awal tahun, memunculkan sorotan dari Reuters dan Bloomberg terhadap independensi bank sentral.

Inilahdata.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), juga dikenal sebagai UU P2SK, dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Beleid baru ini memperluas mandat Bank Indonesia (BI) hingga mencakup dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus memberi DPR kewenangan untuk mengevaluasi kinerja bank sentral dengan hasil yang bersifat mengikat.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 bersama pemerintah.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” kata Hekal dalam laporannya di hadapan rapat paripurna, Kamis (4/6/2026).

Hekal menyebut revisi ini mencakup 17 pokok materi pengaturan, mulai dari penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BI; perluasan usaha perbankan syariah; pengaturan aset kripto; pembentukan satuan tugas pencegahan pinjaman daring dan judi daring; hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, dan rapat menyatakan setuju tanpa penolakan.

Editor Inilahdata.com

GALERY

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%