
Jangan Bicarakan Kami Tanpa Kami
Kritik terhadap isi rancangan tidak hanya datang dari sisi prosedural. Perwakilan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Nissi Felicia, menyoroti substansi draf.
Menurutnya belum mencerminkan asas kesetaraan maupun partisipasi yang berdampak nyata bagi kelompok disabilitas.
Atas dasar itu, Nissi meminta Kementerian HAM menghentikan sementara pembahasan draf dan membuka ulang ruang dialog.
Permintaannya cukup spesifik: forum tersebut harus aksesibel dan melibatkan Organisasi Ragam Disabilitas, lembaga bantuan hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Termasuk perwakilan masyarakat adat, serta kelompok rentan lain yang selama ini jarang dilibatkan dalam proses legislasi.
“Semua prinsip dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) harus diakomodasi dalam RUU HAM,” tegas Nissi dalam forum tersebut.
Senada dengan itu, Morgan Maze dari Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YPSDI) mengingatkan pemerintah untuk tidak melupakan prinsip dasar yang selama ini diperjuangkan komunitas disabilitas:.
“Nothing About Us Without Us,” tidak ada kebijakan tentang kelompok disabilitas yang dibuat tanpa melibatkan mereka secara langsung,’’ katanya.
Hak atas Lingkungan Sehat Dinilai Belum Cukup Tegas
Dari sisi lingkungan hidup, Anggota WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, memberi catatan tersendiri.
Menurutnya, sekadar mencantumkan klausul hak atas lingkungan yang sehat (the rights to a healthy environment) tidak cukup.
Klausul itu, kata Boy, juga wajib memperjelas perspektif keadilan antargenerasi dan keadilan ekologis, dua prinsip yang dalam pandangannya belum tergambar jelas dalam draf saat ini.