
Sementara itu, Pendiri Yayasan KAMAIRA, Richardo Yohanes Sitanggang, menegaskan sikap tegas yayasannya: tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang melakukan perundungan dan persekusi terhadap anak, sekalipun pelakunya masih di bawah umur.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan semacam ini berisiko melahirkan pelaku kekerasan yang lebih besar di masa depan, dan menekankan pentingnya peran orang tua serta lingkungan dalam memberikan pengawasan dan pendidikan yang benar sejak dini.
Delapan orang kini tergabung dalam tim hukum yang mendampingi MWP, dipimpin langsung oleh Richardo Yohanes Sitanggang bersama tujuh rekannya.
Tim ini menyampaikan empat sikap tegas: menolak upaya restorative justice maupun mediasi dengan pelaku, mengingat luka mendalam dan trauma yang masih dialami korban; mendesak transparansi penuh dari Polres Metro Jakarta Pusat dalam proses penyelidikan; menuntut tanggung jawab semua pihak terkait dalam pemulihan fisik dan psikis MWP; serta meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi dan membenahi ruang publik agar benar-benar aman bagi anak-anak.

Di akhir keterangannya, Yayasan KAMAIRA berharap rekan-rekan media turut membantu mengawal proses hukum ini, agar suara seorang anak yang sempat tak berdaya itu tidak hilang ditelan waktu, dan keadilan yang diperjuangkan keluarganya benar-benar sampai. (**)