
Bagi sebuah keluarga yang masih berjuang memulihkan anaknya dari trauma fisik dan psikis, keputusan itu terasa jauh dari kata adil.

Di tengah situasi itu, Yayasan KAMAIRA hadir mendampingi keluarga MWP. Pada Rabu, 17 Juni 2026, ayah MWP, Bella Valahi, resmi menandatangani surat kuasa khusus kepada yayasan tersebut, menjadikan KAMAIRA sebagai kuasa hukum penuh dalam kasus ini.
Surat kuasa itu merujuk pada laporan polisi yang telah dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat sejak 9 Juni 2026, dengan dugaan tindak pidana terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Juru bicara Yayasan KAMAIRA, Andreas Hutagalung, menyampaikan bahwa sejak surat kuasa itu ditandatangani, seluruh persoalan hukum terkait kasus MWP kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim hukum yayasan.

Ia juga mendesak agar Polres Metro Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, hingga Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta turut bertanggung jawab.
Menurutnya, kejadian ini juga mencerminkan kelalaian pemerintah daerah dalam menyediakan ruang publik yang semestinya aman dan ramah bagi anak-anak.
