Minggu, 21 Jun 2026 - :
21 Jun 2026 - 19:05

TVRI Pastikan Akses Luas Siaran FIFA 2026-2027 untuk Masyarakat Indonesia

4 mnt baca

3 Poin Penting

1. TVRI memegang hak siar Piala Dunia 2026, Piala Dunia U-17 2026, dan Piala Dunia Wanita 2027.
2. Siaran tersedia gratis melalui TVRI Nasional dan TVRI Sport, serta platform OTT dan satelit resmi.
3. Pengadaan dan pembayaran hak siar FIFA diklaim telah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme negara.

Inilahdata,com, JAKARTA – Televisi Republik Indonesia (TVRI) menegaskan bahwa proses perolehan, pengelolaan, hingga pembayaran hak siar kompetisi FIFA telah dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Utama TVRI, Fiki Satari, menyusul berbagai perhatian publik terkait hak siar ajang sepak bola dunia yang akan ditayangkan oleh lembaga penyiaran publik tersebut.

Fiki menjelaskan, hak media dan hak penyiaran resmi yang dimiliki TVRI berasal dari perjanjian kerja sama atau Media Rights Agreement yang ditandatangani pada Desember 2025. Kesepakatan itu tidak hanya mencakup satu turnamen, melainkan sejumlah kompetisi FIFA hingga tahun 2027.

“Hak ini mencakup Piala Dunia 2026, Piala Dunia U-17 2026, dan Piala Dunia Wanita 2027, dengan periode pemanfaatan hak siar sejak 180 hari sebelum dan 180 hari setelah event berakhir,” kata Fiki di Kantor Pusat TVRI, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, hak yang diperoleh TVRI merupakan hak media atau penyiaran, bukan hak untuk mengelola, menyelenggarakan, maupun mengoperasikan turnamen FIFA. Dalam implementasinya, TVRI menerima akses terhadap official feed pertandingan yang disediakan FIFA sesuai mekanisme distribusi yang telah ditetapkan.

Paket hak siar tersebut mencakup hak penayangan dan distribusi konten sesuai ketentuan kontrak, akses terhadap siaran resmi pertandingan, serta ruang distribusi melalui berbagai kanal resmi yang telah disepakati.

Fiki juga menanggapi munculnya perbandingan nilai hak siar FIFA di Indonesia dengan negara lain. Ia menegaskan bahwa setiap negara memiliki karakteristik perjanjian yang berbeda, mulai dari jumlah turnamen yang dicakup, platform distribusi, hingga cakupan wilayah dan jenis hak yang diberikan.

Karena itu, menurutnya, perbandingan nilai kontrak antarnegara tidak dapat dilakukan secara sederhana tanpa data resmi yang telah diverifikasi oleh FIFA maupun pihak berwenang lainnya.

“Kami memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik selalu memperhatikan batasan informasi kontraktual. Rincian kontrak kerja sama dengan FIFA terikat dengan ketentuan kerahasiaan dalam perjanjian,” ujarnya.

Terkait proses pembayaran hak siar, Fiki menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tata kelola yang berlaku. Proses tersebut mencakup telaah kebutuhan, pemeriksaan dokumen pendukung, koordinasi dengan unit teknis, hukum, keuangan, hingga fungsi pengawasan internal sebelum pengajuan dan realisasi anggaran dilakukan.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, pembayaran hak siar kepada FIFA telah dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak dan mekanisme anggaran negara.

“Besaran yang dikeluarkan oleh negara sama dengan nilai kontrak yang dibayarkan kepada FIFA. TVRI memastikan setiap tahapan memperhatikan prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan tata kelola yang baik,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan siaran, TVRI memiliki hak distribusi yang terbatas pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan FIFA. Untuk menjangkau masyarakat luas, distribusi siaran dilakukan melalui tiga medium resmi.

Pertama, siaran televisi terestrial free-to-air melalui TVRI Nasional dan TVRI Sport yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Kedua, layanan OTT (Over-The-Top) melalui platform Folaplay dan MAXStream. Ketiga, layanan DTH (Direct-To-Home) melalui Transvision, K-Vision, dan Indovision.

Menurut Fiki, kombinasi berbagai platform tersebut diharapkan mampu memberikan fleksibilitas akses bagi masyarakat, baik melalui televisi konvensional, perangkat digital, maupun layanan satelit.

“TVRI membuka akses publik melalui siaran TVRI Nasional dan TVRI Sport secara gratis. Di sisi lain, mitra resmi OTT dan DTH menghadirkan opsi tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan fleksibilitas akses melalui perangkat digital maupun layanan satelit,” katanya.

Selain memastikan akses siaran, TVRI juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan teknis penyiaran sebagai bagian dari perlindungan hak siar FIFA. Langkah tersebut mencakup penerapan enkripsi, pembatasan akses wilayah, serta pengaturan transmisi agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemegang hak.

Fiki menambahkan, TVRI menghargai berbagai masukan dan perhatian publik terkait penyelenggaraan siaran Piala Dunia. Menurutnya, kritik dan saran merupakan bentuk kepedulian masyarakat agar akses terhadap tayangan olahraga internasional dapat berlangsung secara resmi, luas, dan berkualitas.

“Kami berharap, siaran Piala Dunia 2026 ini dapat dinikmati dan memberikan kegembiraan bagi masyarakat,” pungkasnya. (sat)

Editor Inilahdata.com

GALERY

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%