
- Yayasan KAMAIRA resmi menjadi kuasa hukum MWP, bocah disabilitas korban bullying dan persekusi yang sempat viral, setelah ayah korban menandatangani surat kuasa pada 17 Juni 2026.
- Meski kedua pelaku sudah diperiksa polisi, mereka dibebaskan dengan status wajib lapor, keputusan yang ditolak keras oleh tim hukum karena dianggap belum mencerminkan keadilan bagi korban.
- Tim hukum mendesak transparansi penyidikan, menolak restorative justice, serta menuntut tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta atas keamanan ruang publik bagi anak-anak.
Inilahdata.com – Minggu sore itu seharusnya menjadi waktu bermain biasa bagi MWP, bocah berusia enam tahun penyandang disabilitas. Namun di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada 7 Juni 2026, hari itu justru berubah menjadi mimpi buruk yang mengubah hidupnya.

MWP menjadi korban bullying dan persekusi oleh dua remaja, ALR (17) dan RM (13). Ia disetrum hingga mengalami kejang-kejang, dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh termasuk kepala, kaki, tangan, hingga area vital, serta mengalami pelemahan saraf yang masih dirasakannya sampai sekarang.
Kini kondisi keluarga semakin terpukul, pasalnya setelah menjalani proses pemeriksaan, kedua pelaku justru dibebaskan dengan status wajib lapor.

