UU Nomor 4 Tahun 2026 memberi OJK kewenangan baru untuk mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, lengkap dengan jabatan baru Kepala Eksekutif Pengawas yang otomatis masuk Dewan Komisioner OJK.
Pakar UI, Diding S. Anwar, menilai perluasan mandat ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pengawasan OJK sekaligus memperkuat fokus pengawasan sektor strategis di tengah tren hilirisasi mineral dan perdagangan komoditas global.
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027, menggantikan kewenangan Bappebti, dengan ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut lewat POJK yang harus disetujui DPR.
0
Bidang Pengawasan Dewan Komisioner OJK
+1 Bidang Baru
1
2
3
4
5
6
7
Baru: Bursa Mineral & Komoditas Strategis
Bursa Mineral & Komoditas Strategis
Bappebti
Sebelumnya
OJK
Mulai 2027
Berlaku 1 Januari 2027
Sumber: UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU P2SK; Diding S. Anwar (FIA Universitas Indonesia), dikutip 21 Juni 2026
Inilahdata.com - Cakupan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi diperluas menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pemerintah bersama DPR menyepakati beleid ini sebagai dasar hukum bagi OJK untuk mulai mengatur dan mengawasi bursa mineral serta komoditas strategis, sekaligus memperkuat struktur kelembagaannya.
Lewat aturan baru tersebut, OJK kini memiliki kewenangan tambahan, bukan hanya mengatur dan mengawasi jalannya bursa mineral dan komoditas strategis, tetapi juga mencakup pengelolaan dana publik yang berkaitan dengan sektor tersebut.
Untuk mengakomodasi perluasan tugas ini, struktur Dewan Komisioner OJK turut disesuaikan dengan hadirnya satu jabatan baru, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, yang otomatis melekat sebagai anggota Dewan Komisioner.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8 angka 7 yang mengatur susunan Dewan Komisioner OJK. Dengan tambahan pos baru tersebut, kini ada tujuh bidang pengawasan di bawah Kepala Eksekutif OJK, yaitu Pengawas Perbankan; Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Pengawas Perasuransian,.
Selanjutnya, juga terkait Penjaminan, dan Dana Pensiun; Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto; Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen; serta yang teranyar, Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Dinilai Perkuat Fokus Pengawasan di Tengah Hilirisasi
Ketua Bidang Penjaminan RGC Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Diding S. Anwar, menanggapi perubahan ini sebagai bukti semakin luasnya wilayah kerja pengawasan OJK.
"Perubahan ini memperlihatkan bahwa cakupan pengawasan OJK kini tidak lagi terbatas pada sektor jasa keuangan konvensional saja, tetapi sudah meluas ke pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis, selain juga mencakup aset keuangan digital dan kripto," ungkapnya, dikutip Minggu (21/6/2026).
Diding menilai, kehadiran kepala eksekutif baru ini menjadi langkah strategis untuk memastikan adanya fokus pengawasan khusus terhadap sektor yang dianggap kian vital bagi perekonomian nasional, terlebih di tengah meningkatnya peran hilirisasi mineral dan perdagangan komoditas dalam rantai pasok global.
Susunan Dewan Komisioner dan Tata Kelola Ikut Berubah
Penambahan pos Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini secara otomatis turut menambah jumlah anggota Dewan Komisioner OJK, mengingat pejabat yang menempati posisi tersebut langsung berstatus sebagai anggota Dewan Komisioner sesuai bidang pengawasannya.
Selain itu, beleid baru ini juga mengatur penyesuaian tata kelola internal OJK. Salah satunya, Ketua Dewan Audit yang masih menjabat akan diberhentikan begitu Kepala Eksekutif baru tersebut resmi dilantik, sebagai bagian dari penataan ulang struktur organisasi pasca terbitnya undang-undang ini.
Bursa Mulai Beroperasi 2027, Geser Kewenangan dari Bappebti
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2026, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dijadwalkan mulai dibentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2027.
Sejak tanggal tersebut, fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap bursa ini akan sepenuhnya berpindah ke OJK, menggantikan kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dalam beleid tersebut dijelaskan, bursa mineral dan komoditas strategis merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk turunannya atau derivatif.
Sistem ini nantinya akan ditopang oleh ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital, lengkap dengan mekanisme harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, hingga manajemen risiko yang terintegrasi.
Pembentukan bursa ini ditujukan bukan sekadar untuk menciptakan pasar yang lebih efisien dan transparan, melainkan juga untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga integritas pasar, sekaligus mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas milik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya nanti, bursa ini akan dijalankan oleh penyelenggara pasar yang sudah mengantongi izin usaha dari OJK. Sementara itu, sejumlah ketentuan teknis lanjutan masih akan diatur lebih rinci melalui Peraturan OJK (POJK), yang sebelum diterbitkan tetap harus memperoleh persetujuan DPR terlebih dahulu. (**)
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #