Jumat, 19 Jun 2026 - :
19 Jun 2026 - 07:55

Yasonna Laoly: Penagihan Utang Tidak Boleh Meneror Keluarga, Data Pribadi Wajib Dilindungi

3 mnt baca

Poin utama berita:

  1. Utang adalah hubungan hukum perdata antara debitur dan kreditur.
  2. Keluarga, teman, dan rekan kerja tidak boleh diteror dalam proses penagihan.
  3. Data pribadi wajib dilindungi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin.

Inilahdata.com, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, kembali menyoroti praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Yasonna menyampaikan bahwa persoalan utang pada dasarnya merupakan hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman, sehingga pihak lain di luar hubungan tersebut tidak boleh menjadi sasaran tekanan maupun intimidasi dalam proses penagihan.

Menurut Yasonna, keluarga, teman, rekan kerja, pihak sekolah, kantor, maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang seseorang tidak dapat dibebani tanggung jawab atas utang tersebut. Karena itu, segala bentuk ancaman, teror, intimidasi, atau upaya mempermalukan pihak-pihak tersebut dalam proses penagihan dinilai tidak dapat dibenarkan.

Ia juga menegaskan bahwa data elektronik, nomor telepon, daftar kontak, serta identitas pribadi merupakan hak milik pribadi yang wajib dilindungi. Pengambilan, penggunaan, penyebaran, maupun pemberian data pribadi kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik data tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi.

“Perusahaan tidak boleh memberikan atau memanfaatkan data pribadi seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan. Penagihan utang harus dilakukan secara sah, beretika, dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam unggahan yang sama, Yasonna mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap berbagai pembahasan mengenai pinjaman online yang selama ini ia sampaikan. Ia menilai fenomena pinjol telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang sangat luas di tengah masyarakat.

Menurutnya, banyak korban pinjol yang mengalami tekanan psikologis hingga berujung pada konflik keluarga, perceraian, dan kemiskinan. Situasi tersebut menjadi semakin berbahaya ketika pinjaman online digunakan untuk menutupi kerugian akibat aktivitas judi online.

Yasonna menjelaskan bahwa tidak sedikit masyarakat yang awalnya terjerumus ke dalam judi online hingga menghabiskan tabungan dan sumber keuangannya. Ketika mengalami kerugian, mereka kemudian mencari pinjaman online sebagai jalan keluar, namun justru terjebak dalam lingkaran utang yang semakin sulit diselesaikan.

“Gabungan antara judi online dan pinjaman online menjadi lingkaran setan yang sangat berbahaya. Selain merusak moral masyarakat, praktik ini juga memiskinkan dan tidak jarang berujung pada tindak pidana,” ujarnya.

Karena itu, Yasonna mendorong pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih tegas dalam memberantas kedua praktik tersebut. Ia mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membentuk satuan tugas khusus untuk menangani dan memberantas judi online serta pinjaman online yang merugikan masyarakat.

Selain itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak tegas terhadap perusahaan pinjaman online yang menggunakan metode penagihan yang brutal, melanggar hukum, dan sengaja mempermalukan debitur maupun keluarganya.

Yasonna menegaskan bahwa wanprestasi atau kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran dalam pinjaman online merupakan persoalan perdata yang harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum acara perdata, bukan melalui intimidasi, ancaman, ataupun penyebaran data pribadi.

Ia berharap pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memberantas praktik-praktik yang merugikan dan mengancam stabilitas sosial maupun ekonomi masyarakat Indonesia.(sat)

Editor Inilahdata.com

GALERY

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%