Jumat, 19 Jun 2026 - :
17 Jun 2026 - 14:06

Tangis Guru Pecah di Sidang MK, Ungkap Gaji Rp50 Ribu Akibat Kebijakan MBG

10 mnt baca
  • Dalam sidang uji materiil UU APBN 2026 di MK, Iman Zaenal Haeri mengungkap ada guru PPPK paruh waktu di Sumedang yang hanya menerima gaji Rp50 ribu per bulan, bahkan ada yang digaji Rp500 ribu di Langkat dan Blitar, akibat kebijakan MBG.
  • Sebanyak 39 guru PPPK di Tuban mengalami pemutusan kontrak, dan berdasarkan survei P2G terhadap 239 guru, seluruh kategori guru disebut terdampak, dengan 92 di antaranya mengaku beban kerja meningkat sementara waktu mengajar berkurang.
  • Kesaksian dari berbagai daerah (Depok, Banyuwangi, Serang, dan Kediri) mengungkap hilangnya honor jam tambahan dan tugas wali kelas, keterlambatan gaji akibat pemotongan anggaran daerah, hingga tekanan psikologis serta ancaman pemutusan kontrak bagi guru yang menyuarakan aspirasi
Infografis: Dampak Kebijakan MBG Terhadap Guru

Dampak Kebijakan MBG Terhadap Guru

Kategori guru

PPPK

Penuh waktu

PPPK paruh waktu

Gaji di bawah honorer

Guru honorer

Belum berstatus PPPK

Dampak kebijakan MBG

Pemutusan kontrak massal

Contoh: 39 guru PPPK di Tuban diputus kontraknya

Gaji menurun drastis

Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per bulan untuk PPPK paruh waktu

Hilangnya tunjangan tambahan

Honor wali kelas dan pembina ekstrakurikuler tidak dibayarkan

Hasil survei P2G

239

Responden guru

92

Beban kerja meningkat

Tema utama yang disuarakan

Keterlambatan gaji

Pemotongan tunjangan

Ketidakpastian karier

Daerah yang melaporkan dampak kebijakan MBG

Peta lokasi dampak kebijakan MBG Tuban Cianjur Depok Serang Kediri Blitar Banyuwangi Lombok Timur Langkat

Sumber: kesaksian P2G dalam sidang uji materiil UU APBN 2026 di MK

Tema utama keluhan guru

Tema keluhan guru: ketidakpastian karier 22%, kesejahteraan menurun 20%, pemotongan tunjangan 16%, anggaran berkurang 14%, beban kerja meningkat 16%, dampak psikologis 12%.
Ketidakpastian karier 22% Kesejahteraan menurun 20% Pemotongan tunjangan 16% Anggaran berkurang 14% Beban kerja meningkat 16% Dampak psikologis 12%

Rata-rata gaji PPPK paruh waktu

Rata-rata gaji guru sebelum MBG sekitar Rp1.500.000, setelah MBG sekitar Rp500.000 per bulan.

Inilahdata.com – Sidang uji materiil Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai momen mengharukan ketika seorang guru sekaligus aktivis pendidikan membeberkan kondisi memprihatinkan rekan-rekan seprofesinya yang terdampak program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Iman Zaenal Haeri, guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj yang juga menjabat Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), tampil sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Di hadapan majelis hakim konstitusi, suaranya beberapa kali tercekat saat menyampaikan kesaksian.

Iman menegaskan dirinya tidak sekadar menyuarakan keluhan pribadi, melainkan membawa aspirasi ratusan guru dari berbagai pelosok negeri. Ia memaparkan bahwa para pendidik kini bergelut dengan beragam masalah, mulai dari pemutusan kontrak kerja sepihak, gaji yang terlambat dibayarkan, sampai penghasilan yang dianggap jauh dari kata layak.

Suasana sidang semakin menyentuh ketika Iman menyebutkan adanya guru berstatus PPPK paruh waktu yang hanya menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap bulannya. Saat menyampaikan fakta itu, ia tak mampu menyembunyikan keharuannya hingga menangis di ruang sidang, Selasa (16/6/2026).

Ketimpangan Status Guru Makin Parah Pasca MBG

Dalam kesaksiannya, Iman mengawali penjelasan dengan menggambarkan kondisi dunia pendidikan yang menurutnya sejak awal sudah diliputi kesenjangan status antarguru. Ia merinci adanya beberapa kategori guru, yakni aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, dan guru honorer, yang masing-masing memiliki tingkat kesejahteraan berbeda.

Persoalan tersebut, lanjut Iman, justru semakin pelik setelah kebijakan MBG diperkuat melalui APBN 2026. Banyak guru, kata dia, merasakan dampak langsung dari kebijakan itu.

Iman menjelaskan bahwa pasca penerapan MBG tahun 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap sejumlah guru PPPK, termasuk yang sebelumnya dinilai sudah berada dalam kondisi sejahtera, maupun guru honorer. Ia juga menyoroti ironi di mana guru honorer yang naik status menjadi PPPK paruh waktu justru menerima gaji lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer.

Dengan suara yang semakin berat, Iman lalu memaparkan sejumlah temuan kasus dari berbagai daerah, di antaranya Tuban, Cianjur, Lombok Timur, Langkat, dan Blitar, di mana kontrak kerja para guru tiba-tiba diputus.

Ia menyebutkan, di Tuban tercatat 39 guru PPPK yang kontraknya dihentikan, sementara kasus serupa juga marak terjadi di Cianjur, Jawa Barat, dan Lombok Timur. Kondisi yang lebih memilukan ditemukan di Langkat, Sumatra Utara, dan Blitar, tempat sejumlah guru PPPK paruh waktu hanya menerima gaji sekitar Rp500 ribu per bulan. Bahkan di Sumedang, ia menyebut ada guru yang gajinya hanya Rp50 ribu setiap bulan.

Survei P2G: Seluruh Kategori Guru Terdampak

Iman menegaskan bahwa dampak kebijakan MBG tidak hanya dirasakan satu golongan guru tertentu, melainkan menyentuh semua lapisan. Hal ini, ujarnya, diperkuat oleh hasil survei P2G yang melibatkan 239 responden guru dari berbagai daerah.

Berdasarkan survei tersebut, ia memaparkan bahwa secara umum seluruh jenis guru terkena dampak kebijakan MBG. Sebanyak 92 guru di antaranya mengaku beban kerja mereka justru meningkat, sementara waktu mengajar berkurang karena program MBG dinilai tidak berfokus pada proses pembelajaran. Iman berharap temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Selain itu, survei juga mengungkap adanya masalah lain seperti penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan, keterlambatan pembayaran gaji, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga hilangnya kesempatan bagi guru honorer maupun PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dengan status kepegawaian seperti saat ini, kata Iman, banyak guru yang merasa sudah tidak memiliki harapan maupun peluang untuk naik status.

Iman menambahkan, hasil survei tersebut juga memperlihatkan munculnya kecemasan dan rasa tidak menentu di kalangan para pendidik. Beberapa tema utama yang banyak disuarakan para guru meliputi ketidakpastian jenjang karier, penurunan tingkat kesejahteraan, pemotongan tunjangan, pengurangan anggaran pendidikan, peningkatan beban kerja, ketimpangan kebijakan antarkategori guru, hingga dampak psikologis yang ditimbulkan.

Kesaksian dari Berbagai Daerah, dari Depok hingga Kediri

Pada bagian lain kesaksiannya, Iman turut membacakan sejumlah testimoni guru yang ia terima dari berbagai wilayah. Salah satunya berasal dari seorang guru SMA Negeri di Depok berstatus PPPK paruh waktu, yang mengeluhkan hilangnya sejumlah komponen kesejahteraan yang sebelumnya melekat pada profesinya. Menurut kesaksian itu, jam mengajar tambahan tidak lagi dibayarkan, tugas sebagai wali kelas tidak memperoleh honor, dan peran sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler juga tidak diberi kompensasi.

Testimoni lain datang dari seorang guru sekolah dasar di Banyuwangi yang mengaku gelisah memikirkan masa depan kariernya setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Guru tersebut menyebut gaji yang diterimanya sangat minim, sampai-sampai ia tak bisa menahan diri untuk membandingkan penghasilannya dengan upah yang diterima petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak yang menjalankan program MBG di lapangan.

Sementara itu, seorang guru SMP Negeri di Kabupaten Serang turut mengeluhkan minimnya anggaran daerah yang berimbas pada pembayaran gaji guru. Menurut keterangan yang dibacakan Iman, pemerintah daerah kesulitan membayar gaji guru sesuai aturan karena anggaran daerah telah dipotong langsung oleh pemerintah pusat, padahal dana tersebut semestinya dialokasikan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Akibat pengurangan anggaran itu, gaji para guru tidak terbayar sebagaimana mestinya.

Kesaksian yang tidak kalah menyayat datang dari seorang guru SMA Negeri di Kediri, Jawa Timur, yang juga berstatus PPPK paruh waktu. Iman menyampaikan bahwa guru tersebut menilai alokasi dana pendidikan untuk kesejahteraan dan masa depan para pendidik dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di 2026, semakin menekan secara psikologis. Guru itu bahkan mengaku kerap mendapat peringatan, baik berupa pemanggilan maupun ancaman pemutusan kontrak, setiap kali bersuara atau bergerak menyampaikan aspirasi yang dianggap mengusik status quo.

Mengakhiri kesaksiannya, Iman menegaskan bahwa laporan-laporan serupa masih terus mengalir dari berbagai penjuru daerah. Ia menyimpulkan bahwa para guru saat ini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian, baik soal kesejahteraan maupun masa depan profesi yang mereka jalani. (**)

GALERY

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%