Minggu, 31 Mei 2026 - :
25 Mei 2026 - 18:28 | 72 Views | 0 Suka

Kejagung Periksa Eks Komisioner Ombudsman Terkait Kasus CPO, Dugaan Perintangan Penyidikan Disorot

2 mnt baca

Inilahdata.comKejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi pemeriksaan terhadap mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (25/5/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, terkait perkara minyak goreng korporasi itu,” ujar Syarief kepada wartawan.

Yeka Datangi Gedung Kejagung

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yeka tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.23 WIB.

Saat dikonfirmasi awak media, Yeka membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi ekspor CPO.

“Soal obstruction of justice. Alhamdulillah sehat,” kata Yeka singkat.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga diketahui sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor maupun rumah Yeka pada Maret 2026 lalu.

Kasus Berkaitan dengan Putusan Lepas Tiga Grup Sawit

Kasus ini berkaitan dengan dugaan upaya merintangi penyidikan terhadap tiga grup perusahaan minyak goreng besar, yakni Wilmar International, Musim Mas, dan Permata Hijau Group.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menjerat advokat Marcella Santoso yang dinyatakan bersalah karena menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suap itu diduga dilakukan agar ketiga korporasi sawit tersebut memperoleh putusan lepas atau onslag dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.

Surat Ombudsman Disorot

Selain proses pidana di pengadilan, Korps Adhyaksa juga menyoroti gugatan yang diajukan tiga grup perusahaan sawit tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, perusahaan-perusahaan itu disebut membawa surat rekomendasi dari Ombudsman RI.

Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya unsur perintangan penyidikan yang berkaitan dengan penggunaan surat rekomendasi tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan. (**)

KURS

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%