
- OJK mencatat 184 pelaku usaha gadai belum mengantongi izin resmi dan tengah ditangani bersama Satgas PASTI.
- Pembiayaan industri pergadaian April 2026 mencapai Rp157,20 triliun, tumbuh 56,8% secara tahunan.
- OJK mendorong pelaku gadai ilegal segera mengurus izin melalui aturan baru POJK 29/2025 yang lebih sederhana.
Inilahdata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat ratusan pelaku usaha gadai yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Penertiban terhadap praktik gadai ilegal ini terus digencarkan melalui koordinasi lintas lembaga bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan sebanyak 184 entitas usaha gadai tercatat belum mengajukan permohonan izin kepada otoritas.
“Melalui Satgas PASTI, OJK terus menangani praktik gadai ilegal dengan sejumlah langkah, mulai dari klarifikasi kepada pelaku usaha hingga penghentian kegiatan operasional,” ujar Agusman dalam dokumen jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Mei 2026, sebagaimana dipublikasikan pada Minggu (14/6/2026).

Langkah penindakan lainnya mencakup pemblokiran situs web maupun platform media sosial milik pelaku, serta penyerahan laporan kepada aparat penegak hukum apabila situasi mengharuskan tindakan lebih lanjut.
Agusman juga menyoroti akar persoalan mengapa masyarakat masih tergiur layanan gadai yang tidak berizin.
Menurutnya, dua faktor utama yang mendorong fenomena ini adalah rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat serta kemudahan akses yang ditawarkan oleh pelaku ilegal tersebut.
Sebagai respons, OJK telah menerbitkan POJK 29/2025 tentang Pergadaian yang meringkas dan menyederhanakan prosedur perizinan usaha gadai, khususnya bagi pelaku yang beroperasi di level kabupaten dan kota.
Regulasi tersebut memuat 11 perubahan substansial yang dirancang untuk mempermudah formalisasi usaha. OJK pun mengimbau seluruh pelaku gadai yang belum berizin agar segera mendaftarkan diri ke kantor OJK sesuai domisili operasional masing-masing.
Per Maret 2026, lanskap industri pergadaian nasional terdiri dari dua perusahaan dengan cakupan operasional nasional, yakni PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara.
Selain itu, terdapat 129 perusahaan yang beroperasi di tingkat provinsi dan 85 perusahaan di tingkat kabupaten/kota.
Di sisi kinerja, industri pergadaian menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
OJK mencatat total penyaluran pembiayaan sektor ini pada April 2026 mencapai Rp157,20 triliun, melonjak 56,8 persen secara tahunan (year-on-year) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp100,25 triliun.
Adapun total aset industri tercatat menyentuh Rp188,52 triliun.
Meski pertumbuhan terbilang pesat, Agusman mengingatkan bahwa industri masih menghadapi sejumlah tantangan struktural, terutama keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional.
“Perusahaan perlu memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, serta menjaga prinsip kehati-hatian agar mampu tumbuh secara berkelanjutan sekaligus memastikan perlindungan bagi konsumen,” tegasnya. (**)