
- Panitia Kerja (Panja) RUU Polri mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
- Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah ketentuan pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat menjalankan tugas selama 12 bulan.
- Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta aturan tersebut dikaji ulang agar tidak merugikan anggota yang mengalami sakit, cedera, atau disabilitas akibat menjalankan tugas negara.
- Sudding menyoroti banyak anggota Polri yang terluka saat operasi, terkena tembakan, atau mengalami disabilitas sehingga tidak dapat menjalankan tugas secara normal.
- Menurutnya, anggota yang mengalami gangguan kesehatan akibat tugas negara tidak boleh otomatis diberhentikan dari institusi Polri.
- DPR menginginkan adanya pembedaan yang tegas antara anggota yang sengaja mangkir dari tugas dengan anggota yang tidak bisa bertugas karena alasan kesehatan atau kecelakaan saat dinas.
- Anggota Polri yang mengalami cedera atau disabilitas saat menjalankan tugas dinilai berhak memperoleh perlindungan dan penghargaan dari negara.
- Selain pasal pemberhentian anggota, Panja RUU Polri juga membahas tugas dan kewenangan Polri, batas usia pensiun, penguatan perspektif HAM, serta penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
- Sudding menilai DIM yang diajukan pemerintah tidak banyak mengubah substansi utama dalam draf RUU Polri.
- DPR menargetkan pembahasan RUU Polri dapat diselesaikan dan dibawa ke rapat paripurna pada masa sidang saat ini.
Inilahdata.com – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian dalam pembahasan awal adalah aturan mengenai pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat menjalankan tugas selama 12 bulan berturut-turut.

Ketentuan tersebut dinilai perlu mendapat kajian lebih mendalam karena berpotensi berdampak pada anggota kepolisian yang mengalami sakit, cedera, atau disabilitas akibat menjalankan tugas negara.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa negara harus memberikan perlindungan dan penghargaan kepada anggota Polri yang mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan saat bertugas, bukan justru memberikan sanksi berupa pemberhentian.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, terdapat persoalan mendasar dalam pengaturan yang menyebut anggota Polri dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas selama satu tahun karena alasan kesehatan.

“Poin yang krusial itu ketika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama satu tahun karena alasan sakit. Persoalannya, banyak anggota kepolisian kita dalam melaksanakan tugas operasi mengalami luka, terkena peluru, atau mengalami disabilitas sehingga tidak bisa menjalankan tugas seperti biasa,” kata Sudding, seperti dikutip dari laman DPR RI, Jumat (5/6/2026).
Ia menilai perlu adanya penegasan dalam regulasi agar ketentuan tersebut tidak diterapkan secara umum kepada seluruh anggota yang tidak aktif bertugas. Menurutnya, harus ada perbedaan perlakuan antara anggota yang sengaja meninggalkan tugas dengan mereka yang mengalami keterbatasan fisik atau kesehatan akibat pelaksanaan tugas kedinasan.
“Ketika dia melaksanakan tugas negara lalu mengalami disabilitas atau gangguan kesehatan akibat tugas tersebut, tentu tidak serta-merta harus diberhentikan. Ini yang menjadi perhatian serius kami dalam pembahasan,” ujarnya.
Sudding menambahkan, anggota Polri yang mengalami cedera dalam menjalankan tugas justru layak memperoleh penghargaan serta jaminan perlindungan dari negara. Karena itu, pembahasan RUU Polri harus memastikan adanya prinsip keadilan bagi personel yang menjadi korban saat menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
Selain mengkaji ketentuan mengenai pemberhentian anggota, Panja RUU Polri juga mulai membahas sejumlah materi penting lainnya. Beberapa di antaranya mencakup tugas dan kewenangan kepolisian, batas usia pensiun anggota, penguatan perspektif hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian, hingga pengaturan penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian.
Meskipun terdapat sejumlah isu yang perlu pendalaman, Sudding menilai DIM yang diajukan pemerintah tidak membawa banyak perubahan mendasar dibandingkan ketentuan yang telah ada sebelumnya.
“Kalau melihat DIM yang disampaikan pemerintah, tidak banyak hal yang berubah. Hanya ada beberapa poin substansi dan substansi baru yang perlu didalami. Mudah-mudahan dalam masa sidang ini sudah bisa kita paripurnakan dan sahkan,” tuturnya.
DPR bersama pemerintah saat ini terus melanjutkan pembahasan berbagai pasal dalam RUU Polri guna menyempurnakan regulasi yang mengatur kelembagaan, kewenangan, serta perlindungan terhadap anggota kepolisian dalam menjalankan tugas negara. (**)