Sabtu, 06 Jun 2026 - :
5 Jun 2026 - 13:03 | 20 Views | 1 Suka

Tak Dituntut Dipecat, Empat Anggota BAIS TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dipertanyakan

4 mnt baca
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.
  • TAUD menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan berpotensi membuka peluang vonis yang lebih rendah.
  • Oditur militer tidak menuntut pemecatan para terdakwa dari dinas militer.
  • TAUD menduga masih terdapat perlindungan institusional terhadap para pelaku.
  • Organisasi tersebut juga menyoroti permintaan pemusnahan sejumlah barang bukti yang dinilai dapat menghambat pengungkapan kasus secara menyeluruh.
  • TAUD sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan yang memerintahkan polisi melanjutkan penyidikan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Inilahdata.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan Oditurat Militer II-07 Jakarta terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap klien mereka.

Dalam sidang tuntutan, oditur militer meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa. Menurut TAUD, tuntutan tersebut tergolong ringan jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan.

TAUD menilai besaran tuntutan itu justru membuka peluang bagi majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menjatuhkan vonis yang lebih rendah saat putusan dibacakan nanti.

Selain itu, TAUD mempertanyakan sikap oditur yang tidak mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pemberhentian atau pemecatan dari dinas militer terhadap keempat terdakwa.

Dalam pernyataan resminya, TAUD menilai tidak adanya tuntutan pemecatan semakin memperkuat alasan mereka menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan militer.

“Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini,” demikian pernyataan TAUD yang dikutip pada Kamis (4/6/2026).

TAUD juga berpendapat bahwa penanganan perkara ini menimbulkan kesan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak semata-mata merupakan tindakan individu.

“Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal, melainkan memiliki keterkaitan dengan relasi dan kepentingan yang lebih luas yang ditunjukan melalui adanya tindakan institusi yang terencana yang dilindungi oleh sistem hukum peradilan militer yang rentan terhadap konflik kepentingan,” tulis TAUD.

Menurut TAUD, tuntutan yang diajukan oditur juga bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan, yang sebelumnya menyebut sistem peradilan militer memiliki standar tinggi dalam menjatuhkan sanksi terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran hukum.

Mereka menilai kasus Andrie Yunus justru menambah daftar perkara yang berujung pada tuntutan maupun vonis ringan terhadap anggota TNI yang terlibat tindak pidana yang berdampak pada masyarakat sipil.

Sebagai contoh, TAUD menyinggung putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada seorang prajurit berinisial Sertu Riza Pahlevi dalam perkara penganiayaan terhadap remaja berusia 15 tahun hingga meninggal dunia.

Soroti Permintaan Pemusnahan Barang Bukti

Selain mempersoalkan tuntutan pidana, TAUD juga mengkritik langkah oditur yang meminta majelis hakim memusnahkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Menurut mereka, sebagian barang bukti lain bahkan diminta untuk dikembalikan kepada para terdakwa maupun anggota BAIS yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tuntutan ini tentu akan berdampak terhadap penegakan hukum yang selama ini belum tuntas,” tulis TAUD.

Keberatan tersebut muncul setelah TAUD memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali atau melanjutkan penyidikan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

TAUD menilai apabila majelis hakim militer mengabulkan permintaan pemusnahan barang bukti, maka proses penyidikan yang sedang berjalan berpotensi menghadapi hambatan serius karena alat bukti penting tidak lagi tersedia.

Menurut mereka, kondisi tersebut dapat mengurangi peluang terungkapnya fakta-fakta yang lebih luas terkait peristiwa penyerangan tersebut.

“Pemusnahan barang bukti maupun pengalihan barang bukti ke terdakwa akan mengaburkan fakta dan mempertebal impunitas yang merugikan Andrie Yunus untuk segera mendapatkan fakta menyeluruh serta kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum kasusnya,” tegas TAUD. (**)

KURS

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
Balapan GT World Challenge Europe (GTWCE) Endurance Cup di Sirkuit Monza, Italia, Minggu (31/5), dimulai dengan penuh drama. Kecelakaan beruntun sesaat setelah start bikin persaingan jadi nggak predictable sampai garis finish. Baca di www.inilahdata.com #inilahdata #gtworldchallenge
 photo

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%