
Inilahdata.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami kenaikan. Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar, terutama yang menggunakan judul atau narasi yang berpotensi menyesatkan.
“Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan. Khusus peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan,” ujar Rizzky di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, dengan besaran iuran yang relatif terjangkau tersebut, peserta tetap memperoleh perlindungan kesehatan yang sangat besar, termasuk untuk berbagai penyakit yang membutuhkan pengobatan jangka panjang hingga seumur hidup.

“Program JKN hadir untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya pengobatan yang tinggi,” katanya.
BPJS Kesehatan mencontohkan sejumlah penyakit dengan biaya pengobatan yang sangat mahal, seperti gagal ginjal kronis yang membutuhkan cuci darah rutin, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan berbagai komplikasi.
Salah satu contoh layanan kesehatan berbiaya tinggi adalah operasi pemasangan ring jantung yang biaya per pasiennya dapat mencapai Rp150 juta.
Rizzky menjelaskan, apabila seseorang hanya mengandalkan tabungan pribadi sebesar Rp35 ribu per bulan, maka dibutuhkan waktu sekitar 357 tahun untuk mengumpulkan dana yang cukup guna membayar biaya operasi tersebut.
“Melalui prinsip gotong royong dalam Program JKN, biaya operasi itu dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang sehat. Dengan demikian, peserta yang membutuhkan layanan kesehatan tetap bisa memperoleh pengobatan tanpa harus menanggung biaya besar secara sendiri,” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga menyoroti tren kenaikan biaya pelayanan kesehatan yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, kenaikan harga obat-obatan dan alat kesehatan, hingga meningkatnya biaya layanan rumah sakit menjadi tantangan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Meski demikian, besaran iuran JKN hingga saat ini masih tetap dan tidak mengalami perubahan selama beberapa tahun terakhir.
“Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa Program JKN dijaga agar tetap terjangkau sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan,” ujar Rizzky.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa prinsip gotong royong menjadi fondasi utama Program JKN. Dalam sistem ini, peserta yang sehat membantu peserta yang sakit, sementara peserta yang mampu membantu peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Karena itu, kepatuhan membayar iuran menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan program sekaligus memastikan status kepesertaan tetap aktif.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan pola hidup sehat melalui langkah promotif dan preventif guna mencegah penyakit. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus menekan kebutuhan pembiayaan kesehatan di masa depan.
“Gotong royong adalah fondasi utama Program JKN. Karena itu, penting bagi seluruh peserta untuk menjaga kepesertaan tetap aktif sekaligus menjaga kesehatan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan bersama,” pungkas Rizzky.(sat)
| Kategori Peserta Mandiri (PBPU) | Besaran Iuran per Bulan |
|---|---|
| Kelas I | Rp150.000 |
| Kelas II | Rp100.000 |
| Kelas III | Rp42.000 |
| Bantuan Pemerintah untuk Kelas III | Rp7.000 |
| Iuran yang Dibayar Peserta Kelas III | Rp35.000 |