
- MK memerintahkan pembaruan UU Advokat diselesaikan maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan, bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat konstitusional.
- PERADI mendorong model multi bar dengan satu dewan kehormatan bersama, untuk memisahkan tegas fungsi representasi profesi dari pengawasan etik.
- Seluruh organisasi advokat diajak membentuk Panitia Kerja bersama sebagai mitra kolektif dalam pembahasan RUU Advokat yang baru.
Inilahdata.com — Selama lebih dari dua dekade, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat membiarkan fragmentasi organisasi profesi hukum tumbuh tanpa kendali. Kini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pembiaran itu sudah cukup lama berlangsung.

Melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026, Mahkamah memerintahkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera membahas pembaruan undang-undang advokat — dengan tenggat waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Bukan imbauan, bukan rekomendasi: ini perintah konstitusional dengan jam yang sudah berdetak.
Apa yang Salah Selama ini
Mahkamah tidak hanya menetapkan tenggat. Dalam pertimbangannya, MK merinci dengan tajam di mana letak kerusakannya: tidak ada pemisahan yang jelas antara organisasi profesi dan badan pengatur, tidak ada standar nasional yang seragam untuk kompetensi dan ujian profesi, serta mekanisme pengawasan etik yang jauh dari kata akuntabel.

Yang lebih keras lagi, Mahkamah secara eksplisit memperingatkan bahwa kondisi yang terus dibiarkan berlarut-larut hanya akan melahirkan ketidakpastian hukum, bukan saja bagi para advokat, tetapi juga bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Mahkamah pun menegaskan posisi negara dalam soal ini: kehadiran negara dalam tata kelola advokat bukan untuk membelenggu independensi profesi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang membutuhkan bantuan hukum mendapatkannya dari tangan yang kompeten dan berintegritas.
PERADI dan Peta Jalan yang Sudah Disiapkan
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyambut putusan ini bukan sebagai kejutan, melainkan sebagai konfirmasi. Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, menyatakan bahwa apa yang disoroti Mahkamah sejalan persis dengan rekomendasi yang selama ini sudah disampaikan organisasinya ke DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum.
“Putusan ini menjadi momentum konstitusional yang sangat penting. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi menunda-nunda, melainkan keberanian politik hukum untuk menghadirkan undang-undang advokat yang baru, modern, dan akuntabel,” kata Ahmad Fikri Assegaf, melalui keterangan resminya, Kamis (18/06/2026).
PERADI mengusulkan model multi bar, kerangka di mana berbagai organisasi advokat tetap bisa hidup berdampingan, tetapi di atasnya berdiri satu dewan kehormatan bersama sebagai regulatory body yang independen.
Dengan desain ini, fungsi representasi profesi dan fungsi pengawasan etik tidak lagi bercampur aduk dalam satu wadah, sebuah pemisahan yang selama ini justru menjadi akar dari banyak persoalan.
Satu Meja untuk Semua Organisasi Advokat
Pembaruan undang-undang advokat tidak akan sah secara moral jika hanya dikerjakan oleh satu atau dua pihak. Itulah yang mendorong PERADI mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk bersama-sama membentuk Panitia Kerja Organisasi Advokat Indonesia.
Forum ini dirancang bukan sebagai ajang persaingan antara organisasi, melainkan sebagai satu meja bersama di mana berbagai kepentingan bisa dipertemukan, berbagai pandangan bisa dihimpun, dan satu arah pembaruan bisa dirumuskan secara kolektif, sebelum diserahkan kepada Presiden dan DPR sebagai bahan pembahasan resmi.
“Suara berbagai organisasi advokat harus didengar, disatukan, dan diolah menjadi rumusan bersama. PERADI siap mengambil bagian secara aktif dalam proses itu,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.
UU yang Ditunggu Jutaan Pencari Keadilan
Di balik seluruh perdebatan kelembagaan ini, ada kepentingan yang jauh lebih besar: masyarakat. Setiap orang yang masuk ke ruang sidang dengan seorang advokat di sisinya berhak atas jaminan bahwa pendampingnya telah melewati standar yang ketat, diawasi oleh mekanisme yang kredibel, dan terikat oleh etika yang ditegakkan secara konsisten.
Itulah yang belum sepenuhnya bisa dijanjikan oleh undang-undang advokat yang ada saat ini. Dan itulah yang seharusnya menjadi alasan paling mendasar mengapa DPR dan Presiden tidak boleh menyia-nyiakan dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi. (**)