Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlebar jangkauan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang bermula dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pada Senin, (3/8/2026), tim penyidik menyita satu unit rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan yang diketahui milik Vinna Ledy Anggraheni, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu yang akrab disapa VLA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ia menyebut aset yang diamankan berupa rumah mewah atas nama VLA yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Menurutnya, langkah ini bukan tindakan berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah bergulir sejak awal tahun.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Rejang Lebong pada 11 Maret 2026, yang menjerat lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
Setelah penyidikan berjalan selama beberapa bulan, KPK mengumumkan pengembangan perkara pada 20 Juli 2026 yang memperluas cakupan penyidikan hingga menyentuh lingkup Pemerintah Kota Bengkulu.
Pengembangan itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, Noprisman.
Temuan yang memperkuat dugaan aliran dana dari proyek-proyek pengadaan di wilayah itu.
Nama VLA mulai muncul ke permukaan penyidikan pada awal Agustus. Ia diperiksa sebagai saksi pada 3 Agustus 2026.
Kemudian sepekan berselang, tepatnya 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil Pajero Sport miliknya yang diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha berinisial EBS.
Penyitaan rumah di Jakarta Selatan pada penghujung Agustus ini menjadi langkah lanjutan dalam menelusuri jejak aset yang diduga bersumber dari praktik culas tersebut.
Budi menegaskan penyidik tidak akan berhenti hanya pada tahap penyitaan aset.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujarnya.
Pernyataan ini menyiratkan bahwa KPK masih berupaya memastikan keterkaitan langsung antara rumah tersebut dengan konstruksi perkara pengadaan yang sedang diusut, sebelum menetapkan konsekuensi hukum lebih lanjut terhadap VLA.
Ia juga memastikan proses hukum atas kasus ini akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasar pada bukti-bukti yang sah.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” kata Budi menambahkan.
Dengan penyitaan rumah ini, aset yang telah diamankan KPK dari VLA sepanjang kasus ini bergulir mencakup satu unit kendaraan mewah dan satu unit properti di ibu kota, di luar uang tunai miliaran rupiah yang lebih dulu ditemukan di kediaman pejabat PUPR Kota Bengkulu.
KPK belum merinci nilai taksiran rumah yang disita tersebut, namun langkah ini menjadi indikasi bahwa penyidik meyakini ada aliran kekayaan yang tidak wajar terkait posisi VLA sebagai anggota legislatif daerah, dan bahwa penyidikan akan terus berkembang mengikuti jejak aset yang ditemukan.(**)
Halaman : 1 2