DASAR SE-8/PJ/2026 15 JULI 2026/ APARAT DILIBATKAN BABINSA & BHABINKAMTIBMAS/ DUA JALUR DATA LAPANGAN & NON-LAPANGAN/ RESPONS ISTANA MASIH DIDISKUSIKAN/ PENANDATANGAN DIRJEN BIMO WIJAYANTO/
Aparat Desa Masuk ke Pengawasan Kepatuhan Pajak
PENGUMPULANDATA LAPANGAN
PENGUMPULANDATA NON-LAPANGAN
2JALUR PENGUMPULAN DATA
SE-8/PJ/2026 — Pedoman Pengawasan Kepatuhan WP
Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan lewat jalur lapangan — Mensesneg sebut wacana ini masih akan didiskusikan.
Pos Jejaring Informasi Desa
Tanggal Terbit SE
15Jul 2026
Ditandatangani Dirjen Pajak
Aparat Dilibatkan
2unsur
Babinsa (TNI) & Bhabinkamtibmas (Polri)
Metode Pengumpulan Data
2jalur
Lapangan & non-lapangan
Respons Istana
Diskusilanjut
Mensesneg, 20 Jul 2026
Dua Jalur Pengumpulan Data Wajib Pajak
1
Visitasi & Penyisiran LapanganKunjungi tempat tinggal, domisili, lokasi usaha, atau praktik pekerjaan bebas WP untuk menemukan subjek/objek pajak.
2
Jejaring Informasi Babinsa/BhabinkamtibmasPembangunan jaringan informasi untuk pengawasan WP terdaftar, belum terdaftar, dan berbasis wilayah.
3
Teknologi Non-LapanganRemote sensing, web scraping, dan pemanfaatan informasi media tanpa kunjungan langsung.
Mensesneg Prasetyo Hadi merespons wacana pelibatan TNI-Polri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Berjalan
DJP menjalankan pengawasan bertahap: identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis sebagai fondasi awal.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi.”
Bimo Wijayanto — Direktur Jenderal Pajak
Mengapa Ini Penting
Perluasan Jangkauan Desa
Babinsa dan Bhabinkamtibmas punya jaringan hingga tingkat desa — mempercepat identifikasi WP yang belum terdaftar.
Masih Tahap Wacana
Mensesneg menegaskan pelibatan ini belum final — masih perlu dibahas lebih dalam di jajaran pemerintahan.
Dua Jalur Saling Melengkapi
Data lapangan lewat aparat berpadu dengan teknologi non-lapangan seperti web scraping dan remote sensing.
Pengawasan Lebih Sistematis
SE-8/PJ/2026 menata tahapan identifikasi dan pengumpulan data agar pengawasan lebih terukur dan efektif.
1
SE-8/PJ/2026 libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak lewat jalur pengumpulan data lapangan.
2
Mensesneg Prasetyo Hadi sebut wacana ini masih perlu didiskusikan lebih dalam di jajaran pemerintahan.
3
DJP tempuh dua jalur pengumpulan data — lapangan lewat visitasi dan jejaring informasi, non-lapangan lewat teknologi seperti web scraping.
Sumber
detikcom · Kementerian Sekretariat Negara RI · Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak SE-8/PJ/2026