Rabu, 29 Jul 2026 - :
22 Jul 2026 - 04:11 | 63 Views | 0 Suka

TNI-Polri Dilibatkan Awasi Kepatuhan Pajak

12 mnt baca

Inilahdata.com – Aparat TNI dan Polri disebut bakal turut dilibatkan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP). Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi angkat bicara soal wacana tersebut. Ia menyebut rencana ini masih perlu dibahas lebih dulu di internal pemerintahan sebelum benar-benar berjalan.

“Nanti kita diskusikan dulu,” ujarnya singkat saat ditanya wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Dalam surat edaran itu, DJP menjabarkan dua metode pengumpulan data ekonomi untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak, yakni lewat jalur lapangan dan non-lapangan.

Bimo menjelaskan, pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, domisili, lokasi usaha, maupun tempat praktik pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak-pihak terkait, guna menemukan subjek maupun objek pajak.

Sementara itu, katanya, pengumpulan data non-lapangan mengandalkan pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia, tanpa perlu kunjungan langsung ke lokasi.

Unsur TNI dan Polri masuk lewat jalur pengumpulan data lapangan ini. Yang dilibatkan secara spesifik adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri.

Keduanya, menurut Bimo, bertugas membangun jejaring informasi dalam pengawasan wajib pajak yang sudah terdaftar, yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi,” terangnya, sembari menyebut peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pendekatan jejaring informasi tersebut.

Di luar ranah lapangan, pengawasan non-lapangan berbasis teknologi mencakup penginderaan jarak jauh (remote sensing), penelusuran data di internet (web scraping), hingga pemanfaatan informasi dari pemberitaan media.

DJP juga disebut menempuh pendekatan berbasis riset, mulai dari menelaah jurnal maupun karya ilmiah, menganalisis data yang belum teridentifikasi, membedah profil wajib pajak dan kawasan ekonomi, melakukan mirroring atas hasil pemeriksaan atau penyidikan, sampai menjalin kemitraan perpajakan (taxation partnership).

Bimo menegaskan, seluruh rangkaian pengawasan kepatuhan itu diawali dengan tahap identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis, agar fungsi pengawasan bisa berjalan efektif dan terukur. (**)

Sumber: detikcom / Kementerian Sekretariat Negara / Direktorat Jenderal Pajak (SE-8/PJ/2026)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%