
Inilahdata.com – Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Setelah berhari-hari memberikan klarifikasi ke publik, Raja Juli akhirnya resmi melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop yang diduga berisi uang tunai dari Suhardiman ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang Datang Belakangan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi laporan tersebut disampaikan Raja Juli pada Jumat siang, 3 Juli 2026, tiga hari setelah KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dan sepekan setelah lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
“KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan proses verifikasi laporan itu akan mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan revisi atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Setelah proses itu rampung, KPK baru akan mengumumkan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau justru dihentikan begitu saja.
Budi turut mengingatkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang menjadi konteks di balik pelepasan kawasan hutan yang diurus Suhardiman, merupakan program prioritas nasional yang seharusnya tidak tercemar oleh dugaan praktik korupsi.