
Dari Jual Beli Jabatan ke Pelepasan Hutan
Kasus ini bermula dari OTT KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta yang mengamankan sepuluh orang, operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni, sebelum akhirnya KPK menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa Suhardiman tidak hanya menerima suap dan fee dari praktik jual beli jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sebuah kewenangan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah, sehingga otomatis mengarahkan sorotan ke Kementerian Kehutanan.
Penyidik bahkan sudah mengantongi keterangan awal soal asal-usul uang yang diduga dibawa Suhardiman.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan uang tersebut disebut berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD), yang dikumpulkan bendahara, disampaikan lewat staf bupati, lalu dibawa Suhardiman untuk mengurus rekomendasi ke kementerian.
Meski begitu, Taufik menegaskan keterangan itu baru berasal dari pengakuan Suhardiman sendiri sebagai tersangka, sehingga masih perlu didalami lebih lanjut.
Kronologi yang Jadi Sorotan
Titik krusial dalam kasus ini adalah pertemuan Raja Juli dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, saat Suhardiman mengajukan audiensi resmi untuk mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan HPT.
Raja Juli menyebut audiensi itu berlangsung terbuka, lengkap dengan surat resmi, daftar hadir, dan notulensi.
Namun, menurut pengakuannya, begitu Suhardiman meninggalkan ruangan, Raja Juli baru menyadari ada amplop tertutup map yang sengaja ditinggalkan sang bupati.
Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka isinya.
Proses pengembalian sempat molor karena kendala jadwal, dan baru terlaksana pada 12 Juni 2026, sepuluh hari setelah pertemuan, di Markas Kepolisian Resor Kuantan Singingi, dengan bantuan fasilitasi dari Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Herry Heryawan.
Raja Juli mengaku memiliki dokumentasi lengkap berupa tanda terima bermeterai dan foto proses penyerahan.
“Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tegas Raja Juli meyakinkan publik bahwa tidak ada transaksi yang terjadi.
Ia menghitung pengembalian amplop itu terjadi 17 hari sebelum OTT berlangsung, seolah menegaskan bahwa dirinya sudah membersihkan diri dari amplop tersebut jauh sebelum kasus ini mencuat.
Namun yang luput dari penekanan itu adalah rentang waktu antara amplop diterima pada 2 Juni hingga akhirnya dilaporkan resmi ke KPK pada 3 Juli.
Rentang waktu itu mencapai 31 hari kalender, dan laporan itu sendiri baru muncul setelah OTT membuat kasusnya viral, bukan atas inisiatif awal Raja Juli begitu amplop diterima.