
Inilahdata.com – Pemerintah pusat mengakui belum semua daerah sanggup menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di tempat pemrosesan akhir (TPA) yang mereka kelola.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengakui kondisi itu, namun menegaskan usaha nyata dari pemerintah daerah tetap menjadi syarat utama agar tidak terkena sanksi.
Ditemui di Jakarta Utara, Senin (10/8), Jumhur menyebut proses peninggalan praktik open dumping memang tidak bisa serentak di seluruh daerah.
“Ada (yang kesulitan), jadi bertahap. Yang penting effort-nya,” katanya.
Meski memberi kelonggaran waktu, ia memastikan daerah yang tidak menunjukkan kemajuan tetap akan berhadapan dengan konsekuensi.
“Sanksinya itu tadi, administratif,” ujarnya menegaskan bentuk hukuman yang menanti.
Larangan open dumping sebenarnya bukan aturan baru. Undang-Undang Pengelolaan Sampah telah mengharamkan praktik ini sejak dua dekade lalu, tetapi implementasinya di lapangan berjalan lambat.
Tekanan baru muncul setelah Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq, memberi ultimatum agar seluruh TPA menghentikan open dumping paling lambat 1 Agustus 2026.
Namun realitas di lapangan masih jauh dari target itu. Data Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, hingga akhir 2025, baru sekitar 30 persen dari total 485 TPA di seluruh Indonesia yang berhasil meninggalkan praktik open dumping.
Sesuai ketentuan, TPA setidaknya wajib naik kelas ke praktik controlled landfill, metode yang memadatkan dan menutup sampah dengan tanah secara berkala untuk menekan bau dan pencemaran, meski masih berada satu tingkat di bawah sanitary landfill yang telah dilengkapi sistem pengelolaan lindi dan gas metana secara menyeluruh.
Minimnya perbaikan ini bukan tanpa risiko. TPA yang masih menjalankan open dumping rawan memicu bencana longsor tumpukan sampah maupun kebakaran.
Hal itu sekaligus menjadi sumber pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit bagi warga sekitar. Akibatnya, kawasan TPA dan lingkungan di sekitarnya kerap berubah menjadi wilayah yang tidak layak huni. (**)
Halaman : 1 2