
Kredit Foto: Katadata.co.id
31 Agu 2026 - 12:10 | 56 Views | 0 Suka
Kuota Internet Tidak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Resmi Komdigi 2026
Infografis – Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus
REGULASI & PERLINDUNGAN KONSUMEN · SE MENKOMDIGI NO. 4/2026
Jakarta, Indonesia
Senin, 31 Agustus 2026
Sisa Kuota Internet Kini Dijamin Tak Bisa Dihanguskan
Pemerintah lewat SE Menkomdigi No. 4/2026 resmi melarang operator menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan, sekaligus melarang pungutan biaya tambahan agar kuota tersebut tetap bisa digunakan.
PERNYATAANMenteri Komunikasi dan Digital
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.”
MH
Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital RI
FAKTARingkasan SE Menkomdigi No. 4/2026
28 Agustus 2026
TANGGAL TERBIT
SE MENKOMDIGI NO. 4/2026
23/PUU-XXIII/2025
DASAR HUKUM
PUTUSAN MK
28 Sept 2026
TENGGAT LAPORAN
KEPATUHAN OPERATOR
Progres Menuju Tenggat Laporan28 September 2026
PERNYATAANSoal Kebebasan Memilih Layanan
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan.”
MH
Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital RI
OPSIPilihan Layanan Wajib Disediakan Operator
Akumulasi Kuota (Rollover)
Tanpa Akumulasi Kuota
Perpanjangan Masa Aktif
Pengalihan Manfaat
Kompensasi
Pengembalian Dana
EDUKASIInformasi Wajib Disampaikan ke Pelanggan
Harga
Volume Kuota
Masa Berlaku
Segmentasi Penggunaan
Pemakaian Wajar
Masa Berakhir Layanan
Perlakuan Sisa Kuota
KONTEKSAkar Aturan: Putusan Mahkamah Konstitusi
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.”
Adies Kadir — Hakim Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 23/PUU-XXIII/2025
Tangki kuota kini dijaga agar tak pernah surut sebelum waktunya — tapi aturan di atas kertas baru benar-benar berarti ketika operator mengubah praktiknya, bukan sekadar menunggu tenggat laporan berlalu.
INILAHDATA.COM
Sumber: CNBC Indonesia, “Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku”, Senin, 31 Agustus 2026.
Halaman : 1 2