Sabtu, 12 Sep 2026 - :
31 Agu 2026 - 12:10 | 57 Views | 0 Suka

Kuota Internet Tidak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Resmi Komdigi 2026

11 mnt baca

Inilahdata.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menegaskan bahwa sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh lagi dihanguskan begitu saja oleh operator seluler.

Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diteken pada 28 Agustus 2026.

Selain melarang penghangusan, SE tersebut juga menutup celah bagi operator untuk memungut biaya tambahan dari pelanggan yang ingin mempertahankan atau tetap menggunakan sisa kuotanya.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota adalah hak milik pelanggan yang wajib dilindungi negara, bukan sekadar bonus yang bisa dihapus sepihak oleh operator. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (31/8/2026).

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, kebijakan ini disusun untuk memastikan pelanggan benar-benar mendapatkan manfaat yang adil dari setiap layanan yang telah mereka bayar, tanpa dikurangi oleh mekanisme sepihak dari operator.

Yang tak kalah penting, SE ini juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pelanggan.

Opsi-opsi itu antara lain akumulasi kuota (rollover), skema tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, hingga bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Menurut Meutya, selama ini penentuan skema layanan cenderung didominasi sepihak oleh operator, tanpa memberi ruang pilihan yang memadai bagi pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

Komdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang transparan kepada pelanggan, mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Seluruh informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami, agar pelanggan benar-benar memahami hak dan opsi yang tersedia bagi mereka.

Untuk memastikan kepatuhan, Komdigi memberi tenggat hingga 28 September 2026 bagi operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut, dilanjutkan dengan laporan berkala setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme pemantauan.

Kebijakan ini sejatinya merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 23/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 23 Juli 2026.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa pelanggan berhak menggunakan kuotanya hingga benar-benar habis, tanpa dibebani biaya tambahan apa pun.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa kuota yang belum sepenuhnya digunakan tetap harus diperlakukan sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” jelas Adies.

MK dalam putusannya juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi pengguna, yang bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari fitur akumulasi kuota (rollover) hingga skema paket tanpa rollover, sebagaimana kini diadopsi dalam SE Komdigi.

Dengan terbitnya aturan ini, publik akan segera melihat apakah operator benar-benar mengubah praktik bisnisnya, atau sekadar menambah satu lagi aturan yang berhenti di atas kertas. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%