
Kredit Foto: Leetmedia.id
30 Jul 2026 - 08:51 | 142 Views | 0 Suka
Prabowo Naikkan Tukin TNI-Kemhan usai 8 Tahun Mandek
Pertahanan & Anggaran Negara
Jakarta · 30 Jul 2026
Kementerian Pertahanan RI
PERPRES 42 & 43/2026 RESMI TERBIT / TUKIN BINTANG 4 JADI Rp48,61 JUTA / KELAS JABATAN 1 NAIK JADI Rp2,5 JUTA / DELAPAN TAHUN TANPA PENYESUAIAN SEJAK 2018 /
Dua Perpres Baru Menggantikan Aturan 2018
Simulasi ratifikasi dua Peraturan Presiden tunjangan kinerja
Prabowo Naikkan Tukin TNI & Kemhan usai 8 Tahun Mandek
Perpres 42 & 43 Tahun 2026 Gantikan Aturan Warisan 2018
Presiden Prabowo Subianto menandatangani dua peraturan presiden yang menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan, indeks yang tak pernah disesuaikan sejak 2018.
Tukin Tertinggi (Bintang 4)
Rp48,6juta/bln
Naik dari sekitar Rp37,8 juta
Tukin Terendah (Kelas 1)
Rp2,5juta/bln
Naik dari sekitar Rp1,9 juta
Lama Tanpa Penyesuaian
8tahun
Sejak Perpres 102 & 104/2018
Pagu Anggaran Kemhan-TNI 2026
Rp187,1triliun
DIPA awal, gabungan seluruh matra
Skala Tukin Baru per Jenjang Jabatan
KJ 2–8
s.d. Rp5,5jtstaf pelaksana
KJ 9–11
s.d. Rp9,9jtperwira menengah
KJ 12–14
s.d. Rp19,5jtperwira senior
KJ 15–17
s.d. Rp37,4jtpati bintang 1–2
★★★
Rp44,9jtKasum & Waka Angkatan
★★★★
Rp48,6jtKepala Staf Angkatan
KJ = Kelas Jabatan · disusun berjenjang sesuai Perpres 42/2026
“Sejak 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara tugas yang diemban terus meningkat.”
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait — Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI
Perbandingan Aturan Lama vs Baru
Jenjang
Perpres 2018
Perpres 2026
Kelas Jabatan 1
Rp1,9 juta
Rp2,5 juta
Kelas Jabatan 2
Rp2,0 juta
Rp2,93 juta
Bintang 3 (Kasum/Waka)
Rp34,9 juta
Rp44,87 juta
Bintang 4 (Kas Angkatan)
Rp37,81 juta
Rp48,61 juta
Rentetan Peristiwa
2018
Perpres 102 & 104/2018 diberlakukan
Indeks tukin TNI dan Kemhan ditetapkan, lalu tak lagi disesuaikan selama delapan tahun berikutnya.
Juli 2026
Presiden Prabowo teken Perpres 42 & 43/2026
Dua aturan baru menggantikan indeks lama, mengatur ulang tukin berdasarkan kelas jabatan di TNI dan Kemhan.
Kamis, 30 Juli 2026
Kemhan konfirmasi salinan perpres diterima
Kemhan menyatakan kebijakan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Berjalan
Aturan turunan tengah disusun
Petunjuk teknis pencairan menanti terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI.
BEBAN
FISKAL
Analis pertahanan LAB45, Guntur Lebang, menilai kenaikan tukin sepenuhnya dibiayai APBN — berbeda dari pengadaan alutsista yang banyak memakai pinjaman luar negeri — sehingga menimbulkan pertanyaan soal skala prioritas anggaran, apalagi kenaikan ini beriringan dengan belum naiknya gaji guru.
“Apakah kebijakan ini sudah menunjukkan prioritas anggaran yang tepat, di tengah situasi ekonomi yang menunjukkan isu tata kelola?”
Guntur Lebang — Analis Pertahanan, Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45)
1
Prabowo menerbitkan Perpres 42 dan 43/2026, menaikkan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan untuk pertama kalinya sejak 2018, menggantikan Perpres 102 dan 104/2018.
2
Besaran tukin baru berjenjang, mulai Rp2,5 juta di kelas jabatan terendah hingga Rp48,61 juta bagi perwira tinggi bintang empat setingkat Kepala Staf Angkatan.
3
Kebijakan ini memicu perdebatan fiskal — analis mempertanyakan prioritas anggaran pertahanan yang bersumber APBN, di tengah gaji guru yang belum ikut naik.
Sumber
Keterangan Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kamis (30/7/2026) · Liputan6.com · Kompas.id · Republika Online · Analisis Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) · Data DIPA Awal Kemhan-TNI TA 2026, opendata.kemhan.go.id
DESK PERTAHANAN
Update 30 Jul 2026
Halaman : 1 2