Indonesia · Kamis, 13 Agustus 2026 Permenko Perekonomian No. 7/2026
8% flat
Bunga KPPS / Tahun
24%
Bunga Lama
Pemerintah memangkas bunga kredit bagi perempuan dari keluarga prasejahtera — dari 24% menjadi 8% flat per tahun — lewat skema baru Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) berplafon hingga Rp15 juta per akad.
01Struktur Pembiayaan
Rp15 Juta
Plafon maksimal per akad, per penerima
24–36 Bulan
Tenor pembiayaan, dapat diperpanjang
“
Selama ini pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan di kisaran 24% per tahun. Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun.
— Haryo Limanseto, Jubir Kemenko Perekonomian
02Siapa yang Berhak
1
Terverifikasi Data Sosial-Ekonomi
Termasuk desil 1–4 dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
2
Identitas Kependudukan Lengkap
Memiliki NIK aktif dan kartu keluarga yang sah.
3
Tergabung dalam Kelompok
Minimal lima anggota dalam satu lingkungan yang sama, menerapkan tanggung renteng.
03Sektor Usaha yang Disasar
Tani
Laut & Ikan
Industri Olah
Konstruksi
Wisata
Dagang & Jasa
04Perlindungan & Pemberdayaan
Tanpa Agunan Tambahan
Penyalur dilarang meminta jaminan di luar usaha atau objek yang dibiayai.
Pendampingan Wajib
Edukasi keuangan rumah tangga dan pelatihan kapasitas kewirausahaan dari penyalur.
Akses Jaminan Sosial
Penerima dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
05Proyeksi Jangkauan
0 Juta
Potensi perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia yang dapat terjangkau skema KPPS
BPKP
Koordinator forum pengawasan
SIKP
Sistem data penyalur terintegrasi
5 Agu 2026
Tanggal Permenko diundangkan
Dengan bunga yang jauh lebih ringan, tanpa agunan tambahan, dan dukungan pendampingan usaha, KPPS dirancang bukan sekadar sebagai fasilitas kredit, melainkan sebagai jalur pemberdayaan ekonomi jangka panjang bagi perempuan dari keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.
Sumber: Katadata.co.id, “Pemerintah Pangkas Bunga Kredit Perempuan Prasejahtera Jadi 8%”, diakses Kamis (13/8/2026).