Sabtu, 12 Sep 2026 - :
14 Agu 2026 - 02:09 | 60 Views | 0 Suka

Pemerintah Pangkas Bunga Kredit bagi Perempuan Prasejahtera Jadi 8%

11 mnt baca

Inilahdata.com – Pemerintah resmi menurunkan beban bunga kredit bagi perempuan dari keluarga prasejahtera, dari kisaran 24% menjadi hanya 8% flat per tahun.

Kebijakan ini dikemas dalam skema baru bernama Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), dengan plafon pinjaman maksimal Rp15 juta setiap akad.

Landasan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera, yang diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebut kebijakan ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan dapat ditekan.

“Selama ini pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan di kisaran 24% per tahun. Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun,” kata Haryo dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Haryo menjelaskan, penurunan suku bunga itu bisa terwujud lewat dukungan pemerintah berupa subsidi bunga atau subsidi marjin, sehingga selisih antara bunga pasar dan bunga yang dibayar penerima ditanggung negara.

Siapa yang Berhak Menerima KPPS

Skema ini menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang datanya telah terverifikasi dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional, khususnya pada rentang desil 1 hingga desil 4.

Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga, serta tergabung dalam kelompok yang beranggotakan minimal lima orang di lingkungan yang sama.

“KPPS diperuntukkan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera dan terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 sampai dengan desil 4,” ujar Haryo.

Skema Pinjaman Mengikuti Karakter Usaha Ultra Mikro

Menurut Haryo, desain KPPS disesuaikan dengan karakter usaha ultra mikro. Plafon pinjaman dipatok maksimal Rp15 juta per akad untuk setiap penerima, dan dana bisa dicairkan sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.

“Plafon pinjaman ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad per penerima dan dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur,” kata Haryo.

Penerima juga dimungkinkan mengajukan KPPS berulang kali tanpa batasan frekuensi akad, sehingga nilai pembiayaan bisa terus bertumbuh seiring perkembangan usaha.

Tenor pinjaman ditetapkan maksimal 24 bulan, dan di luar skema restrukturisasi, jangka waktu itu masih bisa diperpanjang hingga 36 bulan sesuai kesepakatan dengan penyalur.

Sektor yang disasar pembiayaan ini cukup luas, mencakup pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, hingga perdagangan dan jasa produksi.

Perlindungan dan Pendampingan bagi Penerima

Pemerintah juga menyisipkan sejumlah perlindungan bagi penerima KPPS. Salah satunya, penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar objek usaha yang dibiayai.

“Penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai,” kata Haryo.

Program ini tak berhenti pada penyaluran dana. Penyalur wajib memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan peningkatan kapasitas kewirausahaan.

Setiap kelompok penerima juga menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk membangun disiplin sekaligus solidaritas antaranggota.

Sebagai nilai tambah, penerima KPPS berkesempatan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Adapun penyaluran KPPS terbuka bagi lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat, berkinerja baik, dan sistemnya sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Pengawasan pelaksanaannya dilakukan lewat forum koordinasi yang dikoordinasikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan.

Potensi Jangkauan hingga 9,16 Juta Perempuan

Pemerintah memproyeksikan potensi penerima manfaat KPPS bisa mencapai 9,16 juta perempuan di seluruh Indonesia.

Ke depan, Kemenko Perekonomian akan mengoordinasikan penyusunan instrumen hukum turunan serta sistem informasi pendukung bersama kementerian/lembaga teknis, otoritas sektor jasa keuangan, dan calon penyalur.

hal itu bertujuan agar manfaat KPPS bisa segera dirasakan perempuan pelaku usaha ultra mikro di berbagai daerah. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%