
- Tim Gakkum Kementerian Kehutanan menyita total 114 reptil langka yang diduga akan diperdagangkan ke luar negeri.
- Pengungkapan kasus berawal dari penemuan ratusan reptil di koper dua WNA asal Belanda dan Lituania di Bandara Soekarno-Hatta.
- Kedua WNA telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Penyidik menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisasi.
- Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Inilahdata.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan berhasil mengungkap dugaan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara setelah menyita ratusan reptil asli Indonesia yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari temuan petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada April 2026. Saat itu, dua warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Lituania didapati berupaya membawa berbagai jenis reptil langka Indonesia yang disembunyikan di dalam koper.
Dari pengungkapan awal tersebut, aparat kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Setelah memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Bekasi, tim gabungan menyasar sebuah gudang penyimpanan satwa di wilayah Bekasi dan kembali menemukan 11 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan seluruh satwa hasil penyitaan telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.

“Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut,” kata Dwi Januanto Nugroho, Sabtu (6/6/2026).
Sebelumnya, dari koper milik kedua WNA tersebut, petugas menemukan sejumlah satwa dilindungi yang memiliki nilai tinggi di pasar gelap internasional. Jenis reptil yang diamankan antara lain ular sanca hijau (Morelia viridis), sanca bulan (Simalia boeleni), biawak Kalimantan (Lanthanotus borneensis), biawak hijau (Varanus prasinus), serta biawak Waigeo (Varanus boehmei).
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi, kedua WNA tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya tidak berada di Indonesia dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik saat ini berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Pemerintah Lituania, INTERPOL, serta sejumlah instansi terkait untuk melacak keberadaan kedua tersangka.
Menurut Dwi, perdagangan satwa liar dilindungi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang melibatkan jaringan terorganisasi dari hulu hingga hilir.
“Perdagangan satwa liar dilindungi kini telah bergerak sebagai kejahatan lintas negara atau transnational crime yang memiliki rantai rapi, mulai dari perburuan di lapangan, penampungan, pengemasan, hingga pengiriman,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh hanya dilakukan saat satwa berhasil ditemukan di pintu keluar negara.
“Negara harus hadir lebih awal di sumbernya, bukan hanya bereaksi ketika satwa sudah sampai di bandara. Gakkum Kehutanan berkomitmen menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal,” tegasnya.
Dwi juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mencegah praktik perdagangan satwa liar, mulai dari pemerintah daerah, pengelola kawasan konservasi, pelaku usaha, perusahaan jasa pengiriman, komunitas pecinta lingkungan, hingga masyarakat luas.
“Agar satwa dilindungi tetap hidup di alam, bukan menjadi komoditas pasar gelap luar negeri,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterkaitan antara pemilik atau penguasa gudang di Bekasi dengan kedua tersangka warga negara asing tersebut.
“Kami mendalami jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan ini dilakukan agar penanganan perkara menyentuh akar jaringan perdagangan ilegal, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut,” ujar Rudianto.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. (**)