
Inilahdata.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengetuk palu soal tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan pertahanan negara. Lewat dua Peraturan Presiden yang diteken bulan ini, Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai Kementerian Pertahanan, nominal tukin yang selama delapan tahun terakhir tak pernah disentuh kini resmi dikerek naik.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan kementeriannya sudah menerima salinan kedua aturan tersebut. Ia menyebut kebijakan itu akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang membuat kenaikan ini terasa telat, menurutnya, adalah rentang waktu yang sudah cukup panjang sejak indeks tukin terakhir disesuaikan.
“Sejak 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara tugas yang diemban terus meningkat,” ujarnya, merujuk pada beban kerja yang merentang dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.
Dua perpres baru ini menggantikan payung hukum lama, yaitu Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.
Rico menyebut penyesuaian ini sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi, dan berharap kenaikan tukin menjadi pemantik semangat personel untuk lebih profesional, akuntabel, dan berkualitas dalam pengabdiannya.
Skema baru ini disusun berjenjang mengikuti kelas jabatan. Di ujung bawah, prajurit kelas jabatan 1, biasanya diisi pangkat terendah, menerima Rp2,5 juta per bulan, naik sekitar Rp600 ribu dari sebelumnya Rp1,9 juta. Kelas jabatan 2 turut naik, dari sekitar Rp2 juta menjadi Rp2,93 juta.
Kenaikan berlanjut hingga jenjang tertinggi: Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan (bintang tiga) kini menerima Rp44,87 juta, naik dari Rp34,9 juta.
Sementara posisi puncak, Kepala Staf Angkatan (bintang empat), tukinnya melonjak jadi Rp48,61 juta per bulan dari sebelumnya Rp37,81 juta, kenaikan lebih dari Rp10 juta.
Penting dicatat, tukin bukan representasi penuh penghasilan prajurit. Angka-angka di atas murni tunjangan kinerja bulanan, terpisah dari gaji pokok dan tunjangan lain seperti tunjangan keluarga atau penugasan, sehingga tak bisa langsung dibaca sebagai “kenaikan gaji TNI” secara keseluruhan.
Dari sisi anggaran, kebijakan ini turun di tengah pagu DIPA awal Kemhan dan TNI tahun anggaran 2026 yang mencapai Rp187,1 triliun, mencakup belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal di seluruh unit organisasi, dari Mabes TNI hingga tiga matra angkatan.
Kenaikan tukin turut menambah beban di pos belanja pegawai tersebut, meski Kemhan belum merinci proyeksi tambahan anggarannya secara terbuka.
Kebijakan ini pun tak lepas dari sorotan. Analis pertahanan dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Guntur Lebang, sepakat bahwa kesejahteraan prajurit memang persoalan lama yang krusial dalam tata kelola anggaran Kemhan-TNI.
Tapi ia juga menyelipkan pertanyaan soal skala prioritas: berbeda dari pengadaan alutsista yang banyak ditopang pinjaman luar negeri, kenaikan tukin sepenuhnya dibiayai APBN.
“Apakah kebijakan ini sudah menunjukkan prioritas anggaran yang tepat, di tengah situasi ekonomi yang menunjukkan isu tata kelola?” katanya.
Sorotan itu makin ramai lantaran kenaikan tukin sektor pertahanan ini berbanding terbalik dengan nasib gaji guru, yang menurut pengakuan Prabowo sendiri belum bisa dinaikkan dalam waktu dekat karena keterbatasan anggaran negara.
Ke depan, pencairan tukin baru ini masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI, yang akan mengatur teknis pelaksanaannya di lapangan. (**)
Halaman : 1 2