
Kiri ke Kanan: Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Eko Riyadi, Direktur Eksekutif Leip, M. Tanziel Aziezi, dan Wakil Ketua PN Karawang, Riki Perdana Waya Waruwu dalam Perisai Badilum MA, Senin (31/8/2026). Kredit Foto: Hukumonline.com
1 Sep 2026 - 03:39 | 55 Views | 0 Suka
Bukan Pasal Penghinaan, Kasus Kebebasan Berekspresi Kini Dijerat Aturan Lain
Infografis – Kebebasan Berekspresi Dijerat Pasal Pidana Lain
HUKUM & PERADILAN · PERISAI BADILUM MAHKAMAH AGUNG
Jakarta, Indonesia
Senin, 31 Agustus 2026
Ekspresi Kini Dijerat Pasal Lain, Bukan Sekadar Penghinaan
MENYISIR PASAL YANG DIPAKAI
Pembatasan lewat hukum pidana dinilai mesti ketat dan proporsional, apalagi ketika perkara yang sejatinya soal ekspresi kini kerap dijerat memakai pasal-pasal di luar ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik.
PERNYATAANDirektur Eksekutif LeIP
“Ada tren Bapak-Ibu, kasus-kasus terkait dengan ekspresi ini kemudian dibawa ke pengadilan tidak pakai pasal penghinaan, tapi pakai pasal-pasal yang kemudian dicari-cari.”
TA
Muhammad Tanziel Aziezi
Direktur Eksekutif LeIP
FAKTAPasal yang Disorot dalam Perkara Ekspresi
Ps. 32 (1)
UU ITE (UU 1/2024)
AKSES & SEBAR DATA TANPA IZIN
Ps. 51
UU ITE
MODIFIKASI DATA/INFORMASI
31 Agt 2026
FORUM
PERISAI BADILUM MA
Yang Seharusnya Dicermati HakimSubstansi > Pasal
SOROTANPoin yang Digarisbawahi Aze
Konteks ekspresi tetap melekat walau pasal berbeda
Pembatasan pidana harus ketat & proporsional
Contoh perkara di Jakarta Pusat
Risiko konteks ekspresi terabaikan
Substansi dakwaan, bukan sekadar pasal penuntut
KONTEKSMengapa Ini Menyentuh Wilayah HAM
Kebebasan berekspresi yang dibatasi lewat hukum pidana menyentuh wilayah serius hak asasi manusia — sehingga penerapannya, dari pasal apa pun ia dijerat, mesti tetap diperiksa secara ketat dan proporsional, bukan diperlakukan sebagai perkara pidana biasa.
Muhammad Tanziel Aziezi — Direktur Eksekutif LeIP, Perisai Badilum Mahkamah Agung
Timbangan hukum baru benar-benar seimbang ketika hakim menimbang substansi perbuatan, bukan sekadar pasal yang disodorkan di meja penuntutan.
INILAHDATA.COM
Sumber: Hukumonline.com, “Kebebasan Berekspresi Dijerat Pasal Pidana Lain, Hakim Diminta Waspada”, Senin, 31 Agustus 2026.
Halaman : 1 2