Sabtu, 12 Sep 2026 - :
7 Agu 2026 - 12:46 | 95 Views | 0 Suka

Bocoran Isi Perpres AI: Tiga Level Risiko, Label Wajib, dan Ambisi Kedaulatan Digital Indonesia

Regulasi · Tahap Akhir
Jakarta · 7 Agustus 2026
Desk Kebijakan Digital
Perpres Peta Jalan AI & Perpres Etika AI · Pembahasan Final
3
Tingkat Risiko
RendahTinggiTak Diterima
Dua perpres AI dirancang untuk memastikan inovasi tidak melampaui akuntabilitas—dari label wajib hingga fondasi kedaulatan digital.
Komdigi menyatakan pembahasan Perpres Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 dan Perpres Etika AI memasuki tahap akhir, bertepatan dengan status Indonesia sebagai anggota pendiri WAICO di Shanghai.
Pilar Human-Centered AI
“Prinsip ini menegaskan bahwa AI harus memperkuat kapasitas manusia, bukan menggantikannya.”
Nezar Patria — Wakil Menteri Komdigi, 7/8/2026
“Jangan pernah membiarkan kecepatan inovasi melampaui komitmen kita terhadap akuntabilitas.”
Nezar Patria — soal tata kelola risiko AI
Klasifikasi Risiko Etika AI
Risiko Rendah
Mayoritas aplikasi AI tanpa dampak signifikan pada data sensitif atau kepentingan publik luas.
Risiko Tinggi
AI yang memproses data pribadi spesifik atau berdampak signifikan pada HAM, keselamatan, dan layanan publik penting.
Risiko Tidak Dapat Diterima
AI yang mengancam keselamatan pengguna, HAM, atau berdampak luas pada keamanan dan stabilitas nasional.
10 Sektor Prioritas Peta Jalan
01Ketahanan Pangan
02Kesehatan
03Pendidikan
04Ekonomi & Keuangan
05Reformasi Birokrasi
06Politik, Hukum & Keamanan
07Energi & Lingkungan
08Perumahan
09Transportasi & Logistik
10Ekonomi Kreatif
8 Program Prioritas Berbasis AI
Makan Bergizi Gratis Swasembada Pangan Skrining TBC Cek Kesehatan Gratis Peta Rawan Stunting Koperasi Merah Putih Sekolah Rakyat Adaptif Deteksi Hoaks
Perbandingan Regulasi Global
Uni Eropa
AI Act memakai empat tingkat risiko dengan denda hingga €35 juta atau 7% omzet global bagi pelanggaran sistem berisiko tinggi.
Korea Selatan
UU Dasar AI mewajibkan label pada semua konten AI generatif, dengan denda hingga 30 juta won (±Rp347 juta) bagi pelanggar.
India
IndiaAI Mission membangun infrastruktur GPU nasional dan model fondasi lokal sebagai strategi kedaulatan AI.
Indonesia
Perpres AI memakai tiga tingkat risiko, label wajib konten AI, dan fondasi sovereign AI berbasis mineral kritis serta talenta digital.
Jejak Penyusunan Regulasi
Des 2025
Keppres 38/2025 memasukkan dua rancangan perpres AI ke daftar 46 prioritas legislasi setahun ke depan.
Feb 2026
Rapat pleno Panitia Antarkementerian melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga membahas draf peta jalan AI.
Apr 2026
Harmonisasi rampung, draf diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk proses lanjutan.
Jul-Agu 2026
Indonesia jadi pendiri WAICO di Shanghai, bersamaan dengan pembahasan tahap akhir kedua perpres AI.
“Kalau membangun sovereign AI, semua lapisannya harus dibangun—dari infrastruktur dasar sampai aplikasi, sehingga kita memiliki ekosistem yang utuh.”
Nezar Patria — Wakil Menteri Komdigi
1
Perpres Peta Jalan AI dan Perpres Etika AI memasuki pembahasan akhir dengan tiga tingkat risiko dan kewajiban label konten AI.
2
Regulasi mengunci 10 sektor prioritas dan 8 program pemerintah sebagai target implementasi AI nasional.
3
Kebijakan ini beriringan dengan status pendiri WAICO dan ambisi sovereign AI berbasis mineral kritis dan talenta digital.
Sumber
Katadata.co.id, “Bocoran Perpres AI yang Segera Terbit: Label, MBG, Tiga Tingkat Risiko” (7/8/2026); jdih.komdigi.go.id; Kompas.id; kumparan.com; TIMES Indonesia; Bisnis.com; Hukumonline; IDN Times; Antara News; GDPR Local; Airia; Jaggaer — data EU AI Act dan UU Dasar AI Korea Selatan.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%