
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kredit Foto: Katadata.co.id
28 Agu 2026 - 04:46 | 54 Views | 0 Suka
Saksi Ungkap Aliran Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah
HUKUM · TPPU ASABRI
Katadata.co.id
Kamis, 27 Agustus 2026
PN Jakarta Selatan · Pertimbangan Perkara No. 134/Pid.Pra/2026
Dalam putusan yang menolak praperadilan Febrie Adriansyah, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyinggung keterangan saksi Tan Kian soal penyerahan uang dolar Singapura senilai Rp40 miliar — namun menegaskan itu belum berarti pembuktian bersalah.
KONSTRUKSI BUKTIKonversi Valas & Kunci Bukti
SGD 0SGD 1,1jtSGD 2,6jtSGD 3,4jt≈ Rp40 M
⇄
Rp 40.000.000.000
Keterangan Tan Kian — Nilai Setara Penyerahan Uang
ALAT BUKTI
KESATU
ALAT BUKTI
KEDUA
Syarat Minimal Pasal 235 Ayat (1) UU No. 20/2025
Rp0
BIAYA PERKARA
DIBEBANKAN
28/8
PUTUSAN KEDUA
MENYUSUL
Catatan Penting Hakim
Penyebutan bukti dalam pertimbangan bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tersebut benar atau pemohon terbukti bersalah — praperadilan hanya menguji legalitas prosedur penyidik.
KUTIPANPertimbangan Hakim Tunggal
“Bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar.”
RE
Richard Edwin Basoeki
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel
“Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana.”
RE
Richard Edwin Basoeki
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil.”
RE
Richard Edwin Basoeki
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel
PARA PIHAKKedudukan dalam Perkara No. 134
PEMOHON
Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Kejagung
TERMOHON I & II
Kortastipidkor & Polda Metro Jaya
Penyidik perkara
TURUT TERMOHON
Kejaksaan Agung
Penanganan lanjutan
Satu keterangan saksi, satu angka konversi mata uang — cukup untuk mengunci konstruksi bukti permulaan, namun hakim mengingatkan: kunci itu baru membuka pintu penyidikan, bukan pintu vonis. Ruang pembuktian sesungguhnya masih menanti di persidangan pokok perkara.
INILAHDATA.COM
Sumber: Katadata.co.id, “Saksi Sebut Febrie Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian dalam Kasus Asabri”, Kamis 27 Agustus 2026.
Halaman : 1 2