Inilahdata.com – Putusan praperadilan yang menolak gugatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ternyata menyingkap detail baru yang selama ini belum banyak terungkap ke publik: keterangan seorang saksi bernama Tan Kian soal aliran uang senilai Rp40 miliar.
Rincian ini muncul dalam pertimbangan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan atas perkara bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Ruang Sidang Utama, Kamis (27/8).
Edwin menuturkan, sepanjang proses penyidikan, penyidik Kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna menelusuri jejak komunikasi dan hubungan Febrie dengan pihak-pihak yang bersinggungan dengan perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Salah satu saksi yang keterangannya turut disinggung hakim adalah pengusaha bernama Tan Kian, yang diperiksa penyidik sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.
Menurut penuturan hakim, Tan Kian mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura, dengan nilai setara Rp40 miliar.
“Bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar,” kata Edwin membacakan pertimbangannya.
Bagi hakim, rangkaian keterangan para saksi itu, termasuk keterangan Tan Kian, dinilai telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Namun Edwin buru-buru menggarisbawahi satu hal penting: forum praperadilan bukanlah tempat untuk menguji kebenaran materiil sebuah dugaan tindak pidana, melainkan semata menilai legalitas tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie oleh Polri.
“Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Edwin, yang juga menegaskan batas kewenangan praperadilan yang sifatnya prosedural, bukan substantif.
Penjelasan soal konstruksi bukti itu menjadi bagian dari alasan hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dalam perkara ini, perkara yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan barang-barang dari kediaman keluarganya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai Termohon, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi Turut Termohon.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Edwin.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil dan argumen yang diajukan tim kuasa hukum Febrie tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk membuktikan adanya cacat prosedur pada langkah-langkah penyidik.
“Karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujarnya.
Putusan Kamis kemarin baru menuntaskan satu dari dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Perkara kedua, bernomor 135/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang menyoal keabsahan penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait Asabri, baru akan diputus hakim yang sama pada Jumat (28/8) besok.
Putusan itu berpotensi menjadi penentu paling krusial, sebab menyangkut langsung sah-tidaknya status tersangka Febrie dalam kasus yang kini menyeret nama sejumlah pihak, termasuk keterangan tentang aliran dana lintas mata uang yang mulai terkuak ke publik lewat forum praperadilan ini. (**)
Halaman : 1 2