Sabtu, 12 Sep 2026 - :
7 Agu 2026 - 12:46 | 96 Views | 0 Suka

Bocoran Isi Perpres AI: Tiga Level Risiko, Label Wajib, dan Ambisi Kedaulatan Digital Indonesia

Inilahdata.com – Pembahasan dua beleid besar soal kecerdasan buatan tanah air, Peraturan Presiden Peta Jalan Artificial Intelligence Nasional dan Peraturan Presiden Etika AI, kini memasuki fase penggodokan terakhir. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers daring dari Cina, tak lama setelah Indonesia resmi berstatus anggota pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO).

“Sekarang dalam pembahasan tahap akhir,” ujarnya, Jumat (17/7).

Momentum ini bukan datang tiba-tiba. Sejak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025, yang memuat daftar 46 rancangan perpres prioritas setahun ke depan, kedua regulasi AI itu sudah masuk barisan depan agenda legislasi eksekutif.

Prosesnya berjalan melalui rapat pleno Panitia Antarkementerian yang melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga, dipimpin Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah.

Pada pertengahan April lalu, Edwin bahkan sudah menyatakan kedua draf rampung harmonisasi dan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Kepala Biro Hukum Komdigi Radita Ajie punya analogi yang menarik untuk menjelaskan relasi keduanya: peta jalan dan etika AI ibarat KUHP dan KUHAP, yang satu norma material, yang lain jadi pedoman prosedural pengawasannya.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan, kedua perpres itu tidak dirancang untuk mengerem laju inovasi, melainkan memastikan teknologi ini tumbuh secara aman, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik.

Pilar Utama: Manusia Tetap Pemegang Kendali

Prinsip pertama yang ditegaskan pemerintah adalah Human-Centered AI.

“Prinsip ini menegaskan bahwa AI harus memperkuat kapasitas manusia, bukan menggantikannya,” kata Nezar dalam pernyataan tertulis yang dikutip Jumat (7/8).

Setiap keputusan berdampak besar tetap wajib berada dalam pengawasan manusia, dan algoritma yang menyentuh kepentingan publik harus bisa dijelaskan serta diaudit.

Ini bukan wacana baru dari Nezar, sejak Maret lalu ia sudah mendorong pendekatan human-in-the-loop sebagai standar utama, terutama untuk sektor berisiko tinggi seperti layanan publik, keamanan, dan ekonomi digital.

Prinsip ini nantinya dipayungi oleh sepuluh prinsip utama tata kelola AI yang mencakup perlindungan data pribadi, transparansi sistem, hingga jaminan keadilan dan inklusivitas.

Tiga Level Risiko, Bukan Cuma Slogan

Jantung dari Perpres Etika AI ada pada pendekatan berbasis risiko. Sistem AI berisiko tinggi wajib menjalani penilaian sejak tahap perancangan, bukan setelah dipasarkan. Beleid ini membagi risiko AI menjadi tiga kelas:

Pertama adalah mengenai risiko rendah, mayoritas aplikasi AI yang tak menyentuh data sensitif atau kepentingan publik luas.

Kedua, risiko tinggi, AI yang mengolah data pribadi spesifik atau berdampak signifikan terhadap HAM, keselamatan, layanan publik penting, hingga berpotensi merugikan individu atau kelompok tertentu bila terjadi kesalahan sistem.

Dan, ketiga adalah risiko tak dapat diterima, AI yang dianggap mengancam keselamatan pengguna, HAM, atau berdampak luas pada keamanan publik dan stabilitas nasional.

Pendekatan bertingkat ini sebenarnya sejalan dengan tren regulasi global. Uni Eropa lewat AI Act sudah lebih dulu memakai empat lapis klasifikasi, unacceptable, high, limited, dan minimal risk, dengan ancaman denda hingga €35 juta atau 7 persen dari omzet global perusahaan bagi pelanggar aturan sistem berisiko tinggi.

Aturan itu mulai berlaku penuh sejak Agustus 2026, meski sejumlah tenggat teknisnya baru-baru ini digeser lewat paket reformasi Digital Omnibus.

Bedanya, kerangka Indonesia memangkas jadi tiga lapis dan menambahkan basis nilai lokal: Pancasila, UUD NRI 1945, dan etika AI yang meliputi inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas-akuntabilitas, pelindungan data pribadi, keberlanjutan lingkungan, hingga penghormatan kekayaan intelektual.

Untuk sektor strategis, mitigasinya akan disesuaikan sektor per sektor. “Untuk sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan keuangan, mitigasi risiko akan disusun sesuai karakteristik masing-masing sektor,” kata Nezar.

Label AI Bakal Wajib, Ada Sanksi Menanti

Kewajiban transparansi jadi bagian yang paling akan terasa oleh publik: pengungkapan model AI, pemberitahuan kepada pengguna, dan pelabelan konten hasil AI.

Setelah kedua perpres terbit, Komdigi berencana menyusun Peraturan Menteri sebagai turunan teknis lengkap dengan skema sanksi, mulai dari pemblokiran akun dan laman hingga jerat pidana merujuk undang-undang yang berlaku.

Arah kebijakan ini sejalan dengan langkah yang lebih dulu diambil Korea Selatan lewat UU Dasar AI yang berlaku sejak akhir Januari lalu.

Beleid itu mewajibkan pelabelan pada seluruh konten buatan AI dan mengancam denda hingga 30 juta won atau setara Rp347 juta bagi perusahaan yang lalai memberi label pada konten AI generatif mereka.

Untuk kategori “AI berdampak tinggi”, mencakup sektor nuklir, air minum, transportasi, kesehatan, hingga evaluasi kredit dan penyaringan pinjaman, Korea mewajibkan pengawasan manusia yang jelas serta transparansi soal kapan konten dibuat, termasuk penggunaan teknologi deepfake.

Pola serupa tampaknya bakal ditiru Indonesia, meski dengan skema sanksi yang masih menunggu Peraturan Menteri.

Sepuluh Sektor Prioritas dan Delapan Program Andalan

Perpres Peta Jalan AI menyasar sepuluh sektor: ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi-keuangan, reformasi birokrasi, politik-hukum-keamanan, energi-sumber daya-lingkungan, perumahan, transportasi-logistik-infrastruktur, dan ekonomi kreatif—daftar yang secara langsung mencerminkan prioritas pemerintahan Prabowo.

Lebih spesifik lagi, regulasi ini mengunci delapan program pemerintah sebagai target penerapan AI: Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan, skrining TBC, cek kesehatan gratis, pemetaan wilayah rawan stunting, koperasi merah putih, pembelajaran adaptif di sekolah rakyat, serta deteksi hoaks dan disinformasi.

Menurut Nezar, tata kelola harus hadir lebih dulu sebelum risiko membesar seiring meningkatnya otonomi sistem AI.

“Yang lebih penting adalah komitmen seluruh pemangku kepentingan agar tidak pernah membiarkan kecepatan inovasi melampaui komitmen kita terhadap akuntabilitas,” katanya.

Kekhawatiran soal AI yang “Bertindak Sendiri”

Pemerintah mewanti-wanti fase baru AI yang tak lagi sekadar menjawab pertanyaan, melainkan merencanakan, memutuskan, dan mengeksekusi tindakan secara otonom, fenomena yang di industri global disebut sebagai peralihan menuju AI agent.

“Ketika AI tidak lagi sekadar menjawab, namun mulai mengambil tindakan, bagaimana kita meminta pertanggungjawaban saat tindakan tersebut salah?” tanya Nezar retoris.

Ia menegaskan kesalahan AI kini berpotensi berdampak langsung pada transaksi, perubahan data, proses persetujuan, sampai layanan publik otomatis, bukan sekadar jawaban keliru di layar.

“Tantangannya bukan semata-mata berasal dari kemampuan AI, melainkan dari kesenjangan antara kecepatan perkembangan teknologi dengan kemampuan tata kelola untuk mengimbanginya. Kondisi itu berpotensi memunculkan krisis etika dan akuntabilitas apabila tidak diantisipasi sejak dini,” ujarnya.

Kekhawatiran ini sejalan dengan pandangan Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, yang sebelumnya menilai maraknya kasus penyalahgunaan chatbot AI, deepfake, dan penipuan berbasis AI menegaskan urgensi kebijakan komprehensif.

Menurutnya, Indonesia tak lagi cukup mengandalkan pedoman etika yang sifatnya sukarela, prinsip itu perlu dilembagakan menjadi regulasi yang mengikat secara hukum.

Sovereign AI: Dari Listrik sampai Chip

Di saat bersamaan, pemerintah mulai merancang fondasi sovereign AI, strategi mengurangi ketergantungan pada penguasaan teknologi oleh negara-negara besar.

Nezar menyebut penguasaan AI kini jadi faktor strategis yang menentukan posisi sebuah negara dalam rantai pasok teknologi global, dan negara-negara middle power mulai mendorong kedaulatan AI mereka sendiri.

“Negara-negara yang di tengah, di middle power ini, mencoba mempromosikan sovereign AI karena pada akhirnya penguasaan teknologi AI ini akan jadi choke point buat negara-negara yang besar ini untuk menjaga dominasi mereka,” katanya.

Baginya, kemandirian AI menuntut pembangunan ekosistem penuh atau full stack—mulai dari pasokan listrik dan air, kapasitas komputasi berbasis GPU, chip semikonduktor, platform, sampai aplikasi. “Kalau membangun sovereign AI, semua lapisannya harus dibangun.

Mulai dari infrastruktur dasar sampai aplikasi, sehingga kita memiliki ekosistem yang utuh,” ujarnya. Ia menilai talenta digital muda Indonesia punya modal bersaing di tingkat global, asal mendapat akses infrastruktur dan pengetahuan teknis memadai.

“Kalau soal digital talent tidak masalah sepanjang anak-anak muda dan talent-talent kita dapat kesempatan. Mereka bisa mengakses infrastruktur AI, terus ada ilmunya, dan kreativitas serta inovasi-inovasi. Saya yakin di bidang compute cluster itu kita bisa bersaing,” katanya.

Nezar juga menyoroti posisi Indonesia sebagai pemilik mineral kritis, bahan baku industri AI dan semikonduktor, sebagai modal tawar dalam rantai pasok global.

“Kita punya sumber daya alam yang sekarang sedang diperebutkan untuk infrastruktur AI, yaitu critical minerals, sehingga harus ada langkah-langkah bagaimana dia bisa kita secure agar menjadi salah satu bargaining power kita di dalam global supply chain,” ujarnya.

Ambisi ini menempatkan Indonesia dalam barisan yang sama dengan tren global: Uni Eropa punya European Technological Sovereignty Package untuk memperkuat kapasitas AI, cloud, dan semikonduktor, sementara India menjalankan IndiaAI Mission dengan membangun infrastruktur GPU nasional dan mengembangkan model fondasi lokal.

Konteks Geopolitik: WAICO dan Bayang-Bayang Persaingan Blok

Bocoran isi perpres ini terungkap bertepatan dengan langkah besar Indonesia di panggung AI global. Bersama 28 negara lain—termasuk empat negara ASEAN lain (Kamboja, Malaysia, Myanmar, Laos), seluruh anggota Uni Ekonomi Eurasia.

Bahkan termasuk sejumlah negara BRICS, hingga negara-negara Afrika, Amerika Latin, dan Timur Tengah, Indonesia menandatangani deklarasi pendirian WAICO di Shanghai pada 16-17 Juli 2026, dalam rangkaian World Artificial Intelligence Conference yang digagas Presiden Cina Xi Jinping.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang memimpin delegasi Indonesia, menegaskan keikutsertaan ini murni soal kepentingan nasional, bukan upaya membentuk blok tandingan.

WAICO sendiri diklaim mengedepankan prinsip Piagam PBB, mendorong pengembangan AI yang inklusif, aman, tepercaya, dan berpusat pada manusia, selaras betul dengan prinsip Human-Centered AI yang tengah dirumuskan Komdigi dalam Perpres Etika AI dalam negeri.

Bagi Indonesia, status anggota pendiri sekaligus membuka pintu transfer teknologi dan investasi digital dari mitra-mitra AI global, termasuk sejumlah perusahaan teknologi Tiongkok yang tengah gencar melakukan ekspansi ke sektor robotika dan komputasi. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%