Sabtu, 12 Sep 2026 - :
1 Sep 2026 - 03:39 | 57 Views | 0 Suka

Bukan Pasal Penghinaan, Kasus Kebebasan Berekspresi Kini Dijerat Aturan Lain

9 mnt baca

Inilahdata.com – Pembatasan hak berekspresi lewat jalur pidana dinilai mesti dijalankan dengan sangat hati-hati dan tetap proporsional. 

Kekhawatiran ini makin relevan ketika perkara-perkara yang sebenarnya berakar pada persoalan ekspresi, justru dijerat dengan pasal-pasal pidana di luar ketentuan penghinaan maupun pencemaran nama baik.

Sebab kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia, setiap pembatasan melalui hukum pidana otomatis menyentuh ranah yang sensitif. 

Karena itu, penerapannya idealnya ketat dan terukur. Namun realitasnya, tidak semua perkara yang bersinggungan dengan ekspresi dijerat menggunakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik. 

Sejumlah pasal pidana lain justru kerap dipakai, dan hal ini berpotensi mengaburkan konteks ekspresi yang sebenarnya melekat pada perkara tersebut.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi, menyoroti kecenderungan ini. 

Ia mengamati semakin banyak perkara yang sejatinya berkaitan dengan kebebasan berekspresi tetapi berujung ke meja hijau dengan pasal-pasal di luar kategori penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menurut pria yang akrab disapa Aze ini, tren tersebut sepatutnya menjadi perhatian serius para hakim. 

Ia menekankan bahwa sebuah perkara tetap bisa dikategorikan berkonteks kebebasan berekspresi, sekalipun pasal yang dipakai untuk menjerat terdakwa bukan ketentuan yang lazim digunakan dalam perkara-perkara ekspresi.

“Ada tren Bapak-Ibu, kasus-kasus terkait dengan ekspresi ini kemudian dibawa ke pengadilan tidak pakai pasal penghinaan, tapi pakai pasal-pasal yang kemudian dicari-cari,” ujarnya dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Mahkamah Agung, Senin (31/8/2026).

Aze memberi contoh penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pasal ini pada dasarnya mengatur soal akses dan penyebaran informasi elektronik milik orang lain tanpa izin. 

Selain itu, Pasal 51 UU ITE yang berkaitan dengan modifikasi data atau informasi juga kerap digunakan dalam sejumlah perkara yang secara substansi sebenarnya merupakan persoalan kebebasan berekspresi.

Ia turut menyinggung salah satu perkara di Jakarta Pusat yang menurutnya berkaitan dengan ekspresi, namun tidak dijerat dengan pasal penghinaan. 

Bagi Aze, fenomena semacam ini patut diwaspadai karena berisiko membuat konteks kebebasan berekspresi dalam sebuah perkara justru terabaikan begitu saja.

Ia mengingatkan, hakim seharusnya menelaah substansi perbuatan yang didakwakan, bukan semata-mata terpaku pada pasal yang dipilih oleh penuntut umum. (**

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%