Rabu, 29 Jul 2026 - :
18 Jul 2026 - 17:17 | 68 Views | 0 Suka

Mengenal Konsep NCB, Jurus Baru Rampas Aset Tanpa Menunggu Vonis

21 mnt baca
Infografis: RUU Perampasan Aset
MANDEK 17 TAHUN SEJAK 2008 / DRAF 62 PASAL · 8 BAB / PROLEGNAS PRIORITAS 2025–2026 / AMBANG NILAI NCB Rp1 MILIAR / TARGET RAMPUNG 2026 /
Menanti Palu Setelah Hampir Dua Dekade
2008 2015 2019 2021 dicoret 2025 2026 · target
17 Tahun Menanti, Gembok Itu Akan Dibuka Tahun Ini?RUU Perampasan Aset kembali digenjot lewat maraton RDPU Komisi III
Prolegnas Prioritas 2025–2026 · Usul Inisiatif DPR
Setelah dua kali dicoret dari Prolegnas dan mandek lintas tiga periode presiden, DPR menegaskan kembali komitmennya. “DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa, Selasa (14/7/2026).
Usia Rancangan Beleid
17Tahun
Sejak diusulkan PPATK, 2008
Struktur Draf BKD DPR
62Pasal
Dalam 8 bab, konsolidasi KUHP–Tipikor–Narkotika
Ambang Nilai Aset NCB
Rp1Miliar
Syarat minimal perampasan tanpa vonis (Pasal 6)
Posisi di Prolegnas 2025–2026
No. 6
Dari 51 RUU, usul inisiatif DPR
Jejak Panjang Tanpa Palu
2008
PPATK mengusulkan RUU ini di era Presiden SBY; draf direvisi dua kali karena sejumlah pasal dianggap kontroversial.
2012
Badan Pembinaan Hukum Nasional ditugaskan menyusun naskah akademik.
2015
RUU resmi masuk Prolegnas jangka menengah DPR.
2019
Dibawa kembali ke DPR, namun pembahasan tak kunjung dimulai hingga tenggat lewat.
2021
Badan Legislasi DPR mencoretnya dari Prolegnas.
2023
Presiden Jokowi mengirim surat ke Ketua DPR meminta pembahasan dilanjutkan; masuk Prolegnas Prioritas 2023–2024 tanpa pembahasan substantif.
2025
Resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 bersama 51 RUU lain, September.
2026
Komisi III gaspol RDPU maraton; DPR bantah isu penolakan di tengah target rampung tahun ini.
Inti Perdebatan: Apa Itu NCB?
Vonis Pidana Aset Disita (NCB)
Definisi Singkat
Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) adalah perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyebut aturan perampasan berbasis vonis (conviction based) sudah tersebar di berbagai regulasi — yang belum ada justru pengaturan NCB-nya.
Amerika SerikatDiterapkan Luas
Salah satu praktik NCB paling matang, dirujuk dalam berbagai kajian hukum sebagai model perbandingan.
ItaliaDiterapkan Efektif
Dikenal lewat mekanisme penyitaan aset mafia dan kejahatan terorganisasi tanpa menunggu vonis.
InggrisDiterapkan Efektif
Digunakan sebagai pelengkap proses pidana, sejalan dengan dorongan UNCAC kepada negara anggota.
Rujukan: Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC)
Empat Kategori Aset yang Bisa Dirampas — Pasal 5
Alat / Sarana
Digunakan untuk melakukan tindak pidana
Hasil Dikonversi
Hasil tindak pidana yang telah diubah bentuk
Aset Sah Pelaku
Untuk membayar ganti kerugian negara
Barang Temuan
Diduga berasal dari kejahatan
Syarat Penerapan NCB — Pasal 6
Diterapkan bila tersangka meninggal, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau perkara tidak dapat disidangkan — dengan aset bernilai minimal Rp1 miliar atau ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Perampasan tetap wajib melalui putusan pengadilan, diajukan jaksa pengacara negara sesuai Pasal 8, dengan tahapan persidangan diatur ketat pada Pasal 31–47.
Risiko yang Terus Diwaspadai
Bayang-Bayang Alat Politik

Anggota Komisi III DPR menegaskan RUU ini tidak boleh menjadi instrumen menekan lawan politik. Contoh yang disorot: bila kerugian negara Rp10 miliar namun yang disita Rp100 miliar, selisih Rp90 miliar itu harus dibuktikan benar berasal dari tindak pidana — bukan diambil sewenang-wenang.

Diskresi aparat dinilai masih terlalu luas
Frasa “diduga” rawan multitafsir
Perlu pengawasan pengadilan independen
Suara dari Ruang Sidang
Jangan sampai perampasan aset dijadikan alat politik. Negara bisa hancur kalau hukum digunakan menghantam seseorang hanya karena dilihat dari sisi politiknya.
Hasbiallah Ilyas — Anggota Komisi III DPR RI
Negara tidak boleh serta-merta mengambil aset dari warga negara. Harus dipastikan pengambilannya dilakukan secara sah terhadap objek yang memang tidak sah dikuasai.
Aan Eko Widiarto — Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya
1
DPR menegaskan komitmen melanjutkan RUU Perampasan Aset yang mandek 17 tahun sejak 2008, membantah isu penolakan lewat maraton RDPU Komisi III sepanjang Juli 2026.
2
Inti substansinya adalah konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) — perampasan tanpa vonis pidana — diatur dalam draf 62 pasal, dengan syarat ketat seperti nilai aset minimal Rp1 miliar.
3
Legislator dan akademisi mengingatkan agar beleid ini tidak menjadi alat politik, menuntut parameter jelas soal objek perampasan dan pengawasan pengadilan yang independen.
Sumber Data & Riset
Konferensi pers Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa & Ketua Komisi III Habiburokhman, Gedung DPR (13–14/7/2026) · RDPU Komisi III DPR RI dengan Peradi, akademisi, TII & Transparency International Indonesia · Wawancara Tirto.id dengan Afifah Fitriyani Oceanto, Bagus Pradana, Abdul Fickar Hajar, Aan Eko Widiarto (14/7/2026) · Badan Keahlian DPR RI · DPR.go.id · Antara News · Liputan6.com · CNN Indonesia · Tempo.co · Kompas.com · Kajian akademik komparatif NCB (Pena Justisia, Jurnal Idea Hukum, UIR Law Review)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%